KOMPAS.com - Pendaftaran Sekolah Kedinasan telah dibuka sejak tanggal 9 April hingga nanti berakhir atau ditutup pada 30 April 2021.
Kebijakan penerimaan Sekolah Kedinasan ini menyesuaikan status tanggap darurat Non Bencana Pandemi Covid-19.
Baca juga: Update Sekolah Kedinasan 2021: STIS Paling Diminati, Disusul STAN dan IPDN
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
Cara lengkap pendaftaran Sekolah Kedinasan bisa dilihat di artikel berikut ini.
Dari semua tahapan pendaftaran yang ada, terdapat beberapa hal yang kerap ditanyakan oleh calon pendaftar.
Berikut ini adalah 7 pertanyaan terkait pendaftaran Sekolah Kedinasan dan jawaban dari BKN:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu syarat yang diminta untuk dipegang pendaftar saat melakukan swafoto selain kartu akun yang telah dicetak.
Ketika melakukan swafoto, pendaftar diminta berfoto bersama kartu akun dan KTP dipegang di kedua tangan.
Bagaimana apabila pendaftar yang bersangkutan belum berusia 17 tahun atau karena suatu hal sehingga belum memiliki eKTP atau punya tetapi hilang?
Melalui akun Instagram @bkngoidofficial, BKN menyebut keberadaaan eKTP bisa digantikan dengan kartu identitas lainnya.
Misalnya Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), atau surat keterangan pengganti eKTP.
Baca juga: Bagaimana Mengisi Data Pendaftaran Sekolah Kedinasan jika Orangtua Sudah Meninggal Dunia?
Selain melengkapi data diri, dalam proses pendaftaran juga akan diminta data orangtua, baik ibu maupun ayah.
Namun, tidak sedikit calon pendaftar yang bingung harus mengisi data ketika orangtuanya telah meninggal atau tidak diketahui.
BKN menjelaskan, bagi pendaftar yang ibu kandungnya telah meninggal dunia tetap harus menginput nama asli dari sang ibu, namun untuk kolom NIK bisa diisi dengan "1111 2222 3333 4444".
NIK khusus ini, hanya bisa digunakan untuk ibu kandung saja.