Suharmen memaparkan, seleksi lanjutan dapat berupa tes kesamaptaan dan wawancara.
Menurut dia, bagi peserta sekolah kedinasan, SKB akan terkompensasi setelah yang bersangkutan mengikuti pendidikan kedinasan di instansi terkait.
“Jadi kompetensi bidang yang bersangkutan akan diperoleh dibangku pendidikan selama 3-4 tahun mereka menempuh jalur pendidikan kedinasan,” kata Suharmen.
“Di situlah (saat menempuh pendidikan) membentuk kompetensi bidang dari calon ASN ini,” lanjutnya.
Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan, Bolehkah Ikut Seleksi CPNS? Ini Penjelasan BKN
Sebagai informasi, telah ditegaskan bahwa pendaftaran sekolah kedinasan tidak menggugurkan hak menjadi CPNS.
Karena nantinya, kemungkinan beberapa instansi akan membuka posisi CPNS dari lulusan SLTA.
Suharmen menyampaikan, jalur seleksi antara sekolah kedinasan, CPNS, dan PPPK berbeda.
“Jadi kalau seseorang masuk di sekolah kedinasan, ternyata nanti setelah di formasi untuk CPNS ada beberapa instansi yang membutuhkan lulusan SMA, mereka (peserta) masih diizinkan untuk bisa mendaftar di CPNS,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.