Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kateter yang Jadi Biang Kasus Penganiayaan Perawat Siloam

Kompas.com - 17/04/2021, 15:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video seorang pria melakukan kekerasan terhadap seorang perawat viral di media sosial, Jumat (16/4/2021).

Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Kamis, (15/4/2021).

Pria berpakaian merah dalam video, JT, tengah menjemput anaknya di kamar pasien.

Namun, ia mendapati tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dicabut oleh perawat berinisial CRS.

Melihat hal itu, JT memanggil CRS ke ruang perawatan. CRS  datang ke ruangan bersama beberapa rekannya.

Belum sempat menjelaskan kejadian tersebut, JT langsung menampar wajah CRS. CRS juga diminta untuk bersujud dan memohon maaf.

Korban ditendang oleh pelaku di bagian perut hingga akhirnya dipisahkan oleh perawat yang lain.

Melansir Kompas.com, (17/4/2021), Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira menyampaikan, perawat CRS melepaskan jarum infus yang menempel di tangan anak JT.

Saat itu ada istri JT di dalam ruangan pasien. CRS mengingatkan istri JT agar tidak menggendong anaknya setelah jarum tersebut dilepas.

Namun, istri JT justru mengabaikan pesan CRS dan menggendong anaknya. Saat itulah tangan si anak berdarah.

Diketahui, alat yang masih menempel pada tangan si anak merupakan kateter.

Baca juga: Trending #SavePerawatIndonesia, Ini Kronologi Penganiayaan Perawat di RS Siloam Sriwijaya

Penjelasan PPNI

Bidang Infokom Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Rohman Azzam menjelaskan alat yang dipermasalahan dalam kasus di RS Siloam Sriwijaya.

Alat tersebut bernama Intravenous catheter.

"Itu namanya intravenous catheher (IV Catheter/Abocath)," ujar Rohman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu, (17/4/2021).

Ia menjelaskan, alat ini berfungsi untuk memasukkan atau mengalirkan cairan infus untuk maintenance.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com