Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Beli dan Lakukan Tes Antigen Covid-19 Sendiri, Ini Bahayanya

Kompas.com - 14/03/2021, 19:50 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beredar sebuah video di media sosial TikTok yang merekam seseorang tengah mencoba menggunakan alat tes swab antigen yang dibelinya secara daring.

Video yang diunggah pada 18 Februari 2021 ini menyertakan narasi cara penggunaan alat tes dengan air liur dan menyebut harga yang ia beli di toko online, yaitu sebesar Rp 75.000 sampai Rp 85.000.

Hingga Minggu (14/3/2021) pukul 15.00 WIB, video ini telah ditonton sebanyak 788,7 ribu kali dan mendapatkan 17.000 like.

@chriseldayoland

Coba swab antigen air liur.. harganya aku cantumin di akhir video ya.. ##fyp ##foryou ##MulaiDari100 ##tiktokindonesia ##warga62

? At My Worst - Pink Sweat$

Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKln) Prof. DR. Dr. Aryati, MS, Sp.PK (K) mengingatkan, penjualan alat tes Covid-19 secara bebas tidak diperbolehkan.

"Yang dijual-jual online itu tidak boleh, karena apa? Sebetulnya pemerintah itu sudah mengeluarkan Kemenkes 3602/2021," kata Aryati saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/3/2021).

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut mengatur dengan rinci bagaimana ketentuan dan prosedur tes rapid berbasis antigen.

Baca juga: Video Viral Tes Swab Antigen Sendiri, Perhatikan Pesan Ahli Ini

Ketentuan alat tes

Rapid Diagnostic Test Antigen atau disebut juga RDT-Ag adalah tes yang memperhatikan akses terhadap nucleic acid amplification test (NAAT).

Kriteria akses dan kecepatan pemeriksaan NAAT harus berdasarkan ketentuan laboratorium.

Ada tiga kriteria yaitu A, B dan C. Ketiganya dibedakan berdasarkan durasi pengiriman, waktu tunggu, dan kriteria akses terhadap NAAT.

"Itu ada aturannya menggunakan antigen. Jadi sampai serinci itu. Di sisi lain pemerintah sudah menata begitu, di sisi lain si (penjualan) online kayak melecehkan pemerintah yang sudah berusaha," ujar Aryati.

Dalam Kepmenkes telah diatur produk atau alat yang digunakan untuk tes rapid antigen, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Memenuhi rekomendasi Emergency Used Listing (EUL) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
  • Memenuhi rekomendasi Emergency Used Authorization(EUA) US-FDA
  • Memenuhi rekomendasi European Medicine Agency (EMA)
  • Produk RDT-Ag lain dengan sensitivitas lebih dari sama dengan 80 persen dan spesifisitas lebih dari sama dengan 97 yang dievaluasi pada fase akut, berdasarkan hasil evaluasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbang) Kemenkes dan lembaga independen yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Setiap produk harus dievaluasi setiap 3 bulan oleh Litbang Kemenkes dan lembaga independen yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Alat kesehatan yang telah mendapat izin edar, semuanya tercatat dalam infoalkes.kemenkes.go.id.

Akan tetapi, masyarakat tidak bisa sembarangan membeli alat kesehatan. Untuk alat kesehatan seperti alat tes rapid antigen, tidak boleh dibeli dan dipakai secara mandiri.

Tidak pakai APD

Aryati menjelaskan, salah satu syarat pengambilan sampel saat tes adalah penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com