KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam seseorang yang menunjukkan penggunaan alat tes swab antigen yang dibelinya secara daring, viral di media sosial TikTok.
Video yang diunggah pada 18 Februari 2021 ini, menyertakan narasi cara penggunaan alat tes dengan air liur dan menyebut harga yang ia beli di toko online, yaitu sebesar Rp 75.000 sampai Rp 85.000.
Hingga Minggu (14/3/2021) pukul 12.30 WIB, video ini telah ditonton sebanyak 787,3 ribu kali dan mendapat 16,9 ribu like.
@chriseldayolandCoba swab antigen air liur.. harganya aku cantumin di akhir video ya.. ##fyp ##foryou ##MulaiDari100 ##tiktokindonesia ##warga62
? At My Worst - Pink Sweat$
Apakah boleh melakukan tes swab antigen sendiri?
Menanggapi video ini, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 RS UNS, dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK., Ph.D, mengatakan, tes Covid-19 yang dilakukan sendiri tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh seharusnya. Ada aturan ketat tentang penjualan dan penggunaan (alat tes) tersebut," kata Tonang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Viral, Unggahan Denda Rp 566.000 karena Kartu Tol Hilang di Ruas Kayu Agung-Terbanggi
Tonang menjelaskan, aturan penggunaan dan pemeriksaan rapid tes antigen, telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/3602/2021.
"Kepmenkes 446/2021 dan 3602/2021 sangat ketat mengatur, jadi tidak sembarang orang dan sembarang tempat, boleh melaksanakan pemeriksaan antigen Covid-19," kata dia.
Aturan Kepmenkes itu menyebutkan, setiap penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) harus memperhatikan kriteria pemilihan, meliputi:
Penggunaan alat tes selain dengan ketentuan itu berarti tidak sesuai prosedur. Jadi, menggunakan alat tes antigen secara mandiri tidak diperbolehkan.
Baca juga: Video Viral Adanya Gunung Emas di Kongo, Bagaimana Ceritanya?
Pantauan Kompas.com, di sejumlah marketplace banyak yang menawarkan alat tes Covid-19 dengan harga yang bervariasi.
Untuk memastikan izin edar alat kesehatan, dapat dicek melalui laman infoalkses.kemenkes.go.id.
Meski demikian, alat kesehatan tidak dapat dibeli dan digunakan sembarangan oleh masyarakat umum, yang bukan petugas medis, terutama alat tes rapid antigen.
Tonang mengatakan, aturan penjualan alat ini ada kaitannya juga dengan Kementerian Perdagangan.