Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Tes Swab Antigen Sendiri, Perhatikan Pesan Ahli Ini

Kompas.com - 14/03/2021, 15:20 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam seseorang yang menunjukkan penggunaan alat tes swab antigen yang dibelinya secara daring, viral di media sosial TikTok.

Video yang diunggah pada 18 Februari 2021 ini, menyertakan narasi cara penggunaan alat tes dengan air liur dan menyebut harga yang ia beli di toko online, yaitu sebesar Rp 75.000 sampai Rp 85.000.

Hingga Minggu (14/3/2021) pukul 12.30 WIB, video ini telah ditonton sebanyak 787,3 ribu kali dan mendapat 16,9 ribu like.

@chriseldayoland

Coba swab antigen air liur.. harganya aku cantumin di akhir video ya.. ##fyp ##foryou ##MulaiDari100 ##tiktokindonesia ##warga62

? At My Worst - Pink Sweat$

Apakah boleh melakukan tes swab antigen sendiri?

Menanggapi video ini, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 RS UNS, dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK., Ph.D, mengatakan, tes Covid-19 yang dilakukan sendiri tidak diperbolehkan.

"Tidak boleh seharusnya. Ada aturan ketat tentang penjualan dan penggunaan (alat tes) tersebut," kata Tonang saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/3/2021).

Baca juga: Viral, Unggahan Denda Rp 566.000 karena Kartu Tol Hilang di Ruas Kayu Agung-Terbanggi

Ketentuan tes rapid antigen

Tonang menjelaskan, aturan penggunaan dan pemeriksaan rapid tes antigen, telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/3602/2021.

"Kepmenkes 446/2021 dan 3602/2021 sangat ketat mengatur, jadi tidak sembarang orang dan sembarang tempat, boleh melaksanakan pemeriksaan antigen Covid-19," kata dia.

Aturan Kepmenkes itu menyebutkan, setiap penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) harus memperhatikan kriteria pemilihan, meliputi:

  • Kriteria penggunaan
  • Alur pemeriksaan
  • Fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa
  • Pengelolaan spesimen
  • Keselamatan hayati (biosafety)
  • Pencatatan dan pelaporan
  • Penjaminan mutu pemeriksaan
  • Pengelolaan limbah pemeriksaan.

Penggunaan alat tes selain dengan ketentuan itu berarti tidak sesuai prosedur. Jadi, menggunakan alat tes antigen secara mandiri tidak diperbolehkan.

Baca juga: Video Viral Adanya Gunung Emas di Kongo, Bagaimana Ceritanya?

Aturan penjualan

Pantauan Kompas.com, di sejumlah marketplace banyak yang menawarkan alat tes Covid-19 dengan harga yang bervariasi.

Marak penjualan alat tes rapid antigen di toko online.Tangkapan gambar toko online Marak penjualan alat tes rapid antigen di toko online.
Setiap alat tes rapid antigen Covid-19, harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Untuk memastikan izin edar alat kesehatan, dapat dicek melalui laman infoalkses.kemenkes.go.id.

Meski demikian, alat kesehatan tidak dapat dibeli dan digunakan sembarangan oleh masyarakat umum, yang bukan petugas medis, terutama alat tes rapid antigen.

Tonang mengatakan, aturan penjualan alat ini ada kaitannya juga dengan Kementerian Perdagangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com