Ia mengingatkan, ada risiko keamanan dan akurasi dari penggunaan alat tes rapid antigen secara mandiri oleh masyarakat.
"Kalau aturan penjualan, itu memang lebih ribet karena terkait dengan aturan Kemendag. Tapi fokus dan poinnya ke soal keamanan dan akurasi pemeriksaan," ujar Tonang.
Adapun dari segi kesehatan, risiko paling memungkinkan adalah terjadinya penularan saat melakukan tes sembarangan.
"Risiko penularan karena pengambilan sampel di sembarang tempat," kata Tonang.
Baca juga: Twit Viral Masuk PTN Lewat Jalur Belakang, Ini Kata Kemendikbud
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKln) Prof. DR. Dr. Aryati, MS, Sp.PK (K), mengatakan, pemerintah sudah berupaya menindak penjualan alat rapid test secara bebas ini.
Menurut dia, soal penjualan alat tes rapid antigen, sejak Desember 2020, hal itu telah dibahas dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam rapat itu, kata Aryati, Luhut juga menginstruksikan tindakan yang harus dilakukan oleh pihak berwenang.
"Saya sudah mengingatkan, begitu banyak yang jual lewat online. Waktu rapat itu, Pak Luhut sudah merespons dengan baik dan semacam menginstruksikan, memberitahu kepada yang berwenang," kata Aryati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.