KOMPAS.com - Di media sosial, ada warganet yang mengunggah keluh kesahnya setelah didenda Rp 566.000 akibat kehilangan kartu tol di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung-Terbanggi.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Facebook Regar Brewok di grup Facebook Romansa Sopir Truck (RST), Jumat (12/3/2021) dini hari.
"Kartu tol hilang kayu agung-terbanggi Didenda 566rb. Rumusnya: jarak ruas tol terjauh dikali 2. apes...," tulis Regar Brewok.
Baca juga: Twit Viral Sebut Jalan Tol Surabaya Rumit, Ini Kata Jasa Marga
Hingga Jumat sore, unggahannya itu telah disukai 450 kali dan dikomentari lebih dari 150 kali oleh sesama warganet.
Untuk diketahui, Jalan Tol Trans Sumatera ruas Kayu Agung-Terbanggi tersebut dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero).
Baca juga: Apa Itu Tol Langit?