Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Denda Rp 566.000 karena Kartu Tol Hilang di Ruas Kayu Agung-Terbanggi

Kompas.com - 12/03/2021, 19:50 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Konfirmasi Kompas.com

Terkait kejadian yang ramai di media sosial tersebut, Kompas.com menghubungi Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Muhammad Fauzan.

Saat dikonfirmasi, Fauzan membenarkan hal tersebut.

"Kejadian mengenai denda yang disebabkan oleh hilang kartu tol di Ruas Terpeka (Terbanggi-Kayu Agung) yang beredar melalui platform Facebook tersebut terjadi pada hari Kamis (11/3/2021)," ujar Fauzan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021) sore.

Mengenai denda yang diberikan, lanjut Fauzan, sesuai dengan prosedur yang tertulis di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005.

PP tersebut mengatur tentang jalan tol. Sesuai PP itu, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh.

"Dalam kejadian yang diunggah di Facebook tersebut tarif jarak terjauh yaitu GT Bakauheni hingga GT Kayu Agung dengan total sebesar Rp 283.000," kata Fauzan.

"Sehingga total denda adalah dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut, yaitu Rp 566.000," lanjut dia.

Agar tidak terulang kejadian serupa, Fauzan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keberadaan kartu tol agar jangan sampai hilang.

Selain itu, cek saldo kartu tol sebelum digunakan.

"Menggunakan satu kartu uang elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem transaksi tertutup dan menjaga kartu UE agar jangan sampai hilang," kata Fauzan.

Baca juga: Viral Video Sopir Truk Sebut PJR di Tol Pasuruan Mengejar Tanpa Alasan, Ini Penjelasan Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com