KOMPAS.com - Periode pengunggahan dokumen pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan berakhir besok, Sabtu (21/11/2020).
Seperti diketahui, seluruh peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan melalui akun masing-masing di laman SSCN.
BKN juga memberikan layanan berupa notifikasi WhatsApp bagi peserta yang dokumennya belum memenuhi syarat.
"Selama dia (peserta CPNS) mendapatkan notifikasi, maka bisa memperbaiki kesalahan unggah dokumen atau kekurangan dokumen," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...
Lantas, kapan batas notifikasi dan pengunggahan ulang dokumen untuk golongan peserta tersebut?
Paryono mengungkapkan, batas akhir pengunggahan ulang sama dengan periode pemberkasan.
"Batas akhir tanggal 21 (November), kecuali instansi minta perpanjangan," ungkapnya.
Jika tidak ada permintaan perpanjangan dari instansi dan peserta tidak menerima notifikasi untuk mengunggah kembali berkas yang disyaratkan, artinya, dokumen peserta telah diterima dan lengkap.
Sementara, apabila peserta memperoleh notifikasi untuk mengunggah ulang dokumen tetapi tidak mampu melengkapinya, Paryono menyebut bahwa peserta sendiri yang akan dirugikan.
"Kalau dia (peserta) tidak bisa melengkapi sesuai yang diminta, nanti dia sendiri yang dirugikan," jelasnya.