Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periode Pemberkasan Berakhir Besok, Kapan Batas Notifikasi dan Unggah Ulang Dokumen CPNS 2019?

Kompas.com - 20/11/2020, 18:05 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Periode pengunggahan dokumen pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan berakhir besok, Sabtu (21/11/2020).

Seperti diketahui, seluruh peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan melalui akun masing-masing di laman SSCN.

BKN juga memberikan layanan berupa notifikasi WhatsApp bagi peserta yang dokumennya belum memenuhi syarat.

"Selama dia (peserta CPNS) mendapatkan notifikasi, maka bisa memperbaiki kesalahan unggah dokumen atau kekurangan dokumen," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Peserta yang Lolos CPNS Diwajibkan Isi DRH Mulai 6 November, Ini Tata Caranya...

Lantas, kapan batas notifikasi dan pengunggahan ulang dokumen untuk golongan peserta tersebut?

Batas waktu unggah ulang

Paryono mengungkapkan, batas akhir pengunggahan ulang sama dengan periode pemberkasan.

"Batas akhir tanggal 21 (November), kecuali instansi minta perpanjangan," ungkapnya.

Jika tidak ada permintaan perpanjangan dari instansi dan peserta tidak menerima notifikasi untuk mengunggah kembali berkas yang disyaratkan, artinya, dokumen peserta telah diterima dan lengkap.

Sementara, apabila peserta memperoleh notifikasi untuk mengunggah ulang dokumen tetapi tidak mampu melengkapinya, Paryono menyebut bahwa peserta sendiri yang akan dirugikan.

"Kalau dia (peserta) tidak bisa melengkapi sesuai yang diminta, nanti dia sendiri yang dirugikan," jelasnya.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com