Inga...Inga...Pascaterima notifikasi dari DocuDigital #SobatBKN hanya diberikan kesempatan satu kali untuk mengunggah ulang kekurangan berkas/dokumen, dan ingat bukan untuk memperbaiki data. So, baca ulang sebelum unggah ulang berkas ya. pic.twitter.com/k5fVQO1Knd
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) November 19, 2020
Peserta CPNS 2019 hanya diberi kesempatan sekali dalam mengunggah ulang dokumen yang sebelumnya tidak sesuai.
Apabila masih ada kesalahan dalam dokumen terbaru, Paryono mengingatkan kemungkinan peserta untuk tidak dinyatakan lolos verifikasi berkas.
"Ya berarti dia (peserta) tidak bisa menunjukkan dokumen yang benar," ujar dia.
Peserta yang tidak lolos tersebut pun dapat digantikan oleh peserta pada peringkat selanjutnya.
Adapun penetapan penggantian peserta dapat dilakukan hingga diterbitkan nomor induk pegawai (NIP).
"(Penggantian peserta sampai) sebelum ditetapkan NIP-nya," ungkapnya.
Untuk itu, Paryono mengingatkan, bagi peserta yang belum mendapatkan notifikasi dari BKN terkait dokumen persyaratan, maka dapat lebih berhati-hati dan menghindari agar tidak terjadi kesalahan kembali.
Baca juga: Siapa PNS Pertama di Indonesia?