Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya-Jawab soal Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, dari Kriteria, Pengusulan, hingga Penyaluran

Kompas.com - 26/08/2020, 16:35 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Bantuan untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta telah diluncurkan oleh Presiden Jokowi, Senin (24/8/2020).

Bantuan Presiden (BanPres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan bertujuan untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dana bantuan pemerintah tersebut akan menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

Teten berharap program BLT UMKM bisa memiliki dampak positif dalam jangka panjang. 

Baca juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Apakah Semua Pelaku Usaha Bisa Mendapatkannya?

Mengutip laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut tanya jawab seputar BLT UMKM ini:

Siapa yang berhak menjadi penerima banpres?

Berikut adalah kriteria orang-orang yang berhak menerima banpres produktif untuk usaha mikro:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: 1 Juta UMKM Sudah Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Bagaimana Cara Memperolehnya?

Bagaimana cara mengakses banpres?

Adapun cara untuk mengakses banpres produktif untuk usaha mikro adalah sebagai berikut:

  • Diusulkan oleh pengusul banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain oleh Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, atau perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
  • Caon penerima banpres produktif untuk usaha mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, yaitu dengan memenuhi persyaratan berupa NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian?

Banpres produktif untuk usaha mikro ini merupakan dana hibah. Jadi, bukan pinjaman atau kredit.

Oleh karena itu, penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyalurannya.

Bagaimana jika tidak memiliki rekening di bank penyalur?

Bagi para pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di bank penyalur, akan dibuatkan rekening pada saat pencairan.

Apakah penyaluran dilakukan langsung atau bertahap?

Banpres produktif sendiri akan diberikan secara langsung, yaitu sebesar Rp 2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Baca juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar, Syarat dan Kriterianya

Bagaimana cara mengetahui jika menerima bantuan?

Para penerima banpres produktif untuk usaha mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan ini, penerima banpres harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana bantuan tersebut.

Apakah dapat dikumpulkan atau diwakilkan secara kolektif?

Para penerima banpres produktif untuk usaha mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.

Para penerima bantuan hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Sampai kapan dan berapa banyak bantuan yang disalurkan?

Banpres produktif untuk usaha mikro akan disalurkan sampai dengan bulan September 2020.

Adapun terkait usulan banpres produktif ini, apabila kuota sudah terpenuhi, maka akan langsung ditutup. 

Baca juga: Bagaimana Cara Mengecek Jika Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal 'Heatwave' Melanda Negara-negara Asia, Apakah Berpotensi Terjadi di Indonesia?

Ramai soal "Heatwave" Melanda Negara-negara Asia, Apakah Berpotensi Terjadi di Indonesia?

Tren
Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Beda Surat Tilang Asli Polisi dan Penipuan yang Dikirim ke WhatsApp

Tren
Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Sepak Bola dan Nasionalisme Kita

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Media Asing Soroti Kekalahan Indonesia dari Irak, Sebut Skuad Garuda Bermain Sangat Baik

Tren
Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Tren
Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com