Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Juta UMKM Sudah Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Bagaimana Cara Memperolehnya?

Kompas.com - 25/08/2020, 18:41 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan dari pemerintah bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta tahap pertama telah disalurkan.

Bantuan tunai ini menjadi salah satu langkah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diambil pemerintah untuk membantu para pelaku usaha dan industri kecil menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan secara total bantuan akan disalurkan kepada 12 juta pelaku UMKM.

"Bantuan ini merupakan bagian dari skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro yang belum memiliki kredit, namun memiliki usaha," kata Teten dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).

Namun pada tahap pertama, penyaluran bantuan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM melalui dua bank yang ditunjuk pemerintah, BRI dan BNI.

Baca juga: Batal Hari Ini, Peluncuran Bantuan Rp 2,4 Juta bagi UMKM Diundur

Rinciannya, BRI telah menyalurkan Rp 1,64 triliun kepada 683.528 penerima manfaat. Sedangkan, 316.472 penerima manfaat dengan total Rp 760 miliar disalurkan melalui BNI.

Hingga 19 Agustus 2020, tercatat bantuan telah disalurkan di 34 provinsi, dengan total dana sebesar Rp 2,4 triliun bagi 1 juta penerima manfaat.

Target penyaluran tahap pertama adalah menyasar 9,1 juta penerima manfaat, dengan total anggaran sebesar Rp 22 triliun.

Bagaimana cara mendapat bantuan?

Penyaluran bantuan untuk UMKM ini melibatkan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di setiap daerah, baik kabupaten/kota dan provinsi.

Jika berminat mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini, para pelaku UMKM dapat mendaftar ke dinas tersebut.

Data UMKM yang terkumpul, akan diusulkan kepada Kemenko UKM untuk dilakukan verifikasi terkait kelayakan menerima bantuan tersebut berkerja sama dengan Kemenkeu dan OJK.

Selain data dari dinas, UMKM juga dapat diusulkan oleh lembaga pengusul, seperti koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum dan kementerian/lembaga.

Baca juga: Bantuan Saat Pandemi Corona yang Bisa Didapatkan UMKM

Syarat

Pemerintah memberikan sejumlah syarat bagi penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com