KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan bantuan modal kerja sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku UMKM, Senin (24/8/2020).
Bantuan ini diberi nama Bantuan Presiden (BanPres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Tujuan dari bantuan tersebut adalah untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.
Disebutkan, total ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
BanPres diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.
Lantas, siapa saja yang bisa dan tidak bisa menjadi penerima bantuan UMKM ini?
Baca juga: 1 Juta UMKM Sudah Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Bagaimana Cara Memperolehnya?
Tidak semua pelaku usaha dapat menjadi penerima bantuan UMKM yang baru diluncurkan ini. Berikut adalah beberapa kriteria pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan BanPres tersebut:
1. Bukan pelaku UMKM
Seperti nama dan tujuan dari program ini, bantuan hanya dapat diberikan kepada para pengusaha kecil, baik yang telah lama menjalankan bisnisnya atau baru memulai usahanya.
Jadi, para pengusaha yang bukan merupakan pelaku usaha kecil tidak berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini.
2. Sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit lain dari perbankan
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, salah satu syarat utama untuk memperoleh bantuan ini adalah bahwa pelaku usaha tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Jadi, jika pelaku UMKM tersebut tengah menerima kredit-kredit tersebut, maka tidak bisa menjadi penerima BLT ini.
Baca juga: Bantuan Saat Pandemi Corona yang Bisa Didapatkan UMKM
3. ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Bantuan ini juga tidak diperuntukkan bagi para pelaku usaha kecil yang merupakan ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.