Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19 di Indonesia Bulan Juli: Catatan Para Epidemiolog

Kompas.com - 31/07/2020, 10:02 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memasuki akhir Juli 2020, penularan kasus virus corona di Indonesia masih menunjukkan peningkatan.

Hingga Kamis (30/7/2020), Indonesia telah melaporkan 106.336 kasus infeksi. Dari angka itu, 4.975 orang meninggal dunia, dan 62.138 pasien dinyatakan sembuh.

Pulau Jawa masih mendominasi angka kasus di Indonesia. Jawa Timur menjadi yang tertinggi, disusul DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Pada bulan ini juga, muncul klaster-klaster baru di perkantoran dan menyumbang angka besar dalam laporan harian kasus Covid-19.

Berikut beberapa catatan dari para ahli mengenai kasus virus corona di Indonesia sepanjang Juli 2020:

Gunung es

Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Windhu Purnomo mengatakan, jumlah pemeriksaan di Indonesia masih sangat rendah, yaitu sekitar 800.000 orang.

Padahal, angka ideal pemeriksaan Covid-19 di suatu negara adalah minimal satu persen atau sekitar 2,6 juta penduduk Indonesia.

Dengan kondisi ini, kasus infeksi yang dilaporkan setiap hari hanyalah puncak gunung es.

"Artinya, angka 104.000 (data Rabu) itu hanya puncak dari gunung es karena masih banyak lagi yang belum terdeteksi," kata Windhu kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Dia menjelaskan, hal yang harus diutamakan dalam menangani wabah virus corona adalah finding case atau menemukan kasus.

Selama kasus tidak bisa dideteksi, maka penanganan wabah tidak akan berjalan dengan baik dan penularan akan terus berlangsung.

Baca juga: Perkantoran, Ancaman Baru Penyebaran Virus Corona

Konsisten dengan aturan

Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona.
Windhu juga mempertanyakan pembukaan aktivitas non-esensial di zona-zona merah. Dalam aturannya, daerah yang berada di zona tersebut harus dibatasi.

"Kalau zona merah itu tidak boleh ada pergerakan, warga harus di rumah, aktivitas di luar sektor esensial berhenti, perkantoran di tutup dan WFH, pendidikan serta aktivitas keagamaan ditutup," jelas dia.

Namun, realitas yang terjadi adalah pemerintah daerah tidak mengindahkan aturan itu, sementara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tidak melakukan supervisi dan peneguran.

Maka tak heran jika muncul klaster-klaster baru di perkantoran dalam beberapa waktu terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com