Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Membakar Jenazah Pasien Covid-19 Dapat Membunuh Virus Corona?

Kompas.com - 24/07/2020, 20:41 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebutkan penanganan terbaik jenazah Covid-19 dengan cara dibakar menuai beragam reaksi di tengah masyarakat.

Meski akhirnya mengklarifikasi pernyataannya tersebut, Tito sempat menyebut penanganan terbaik jenazah Covid-19 yakni dengan cara dibakar.

Pasalnya secara teori virusnya pun akan mati juga.

"Yang terbaik, mohon maaf saya Muslim ini, secara teori yang terbaik ya dibakar, karena virusnya akan mati juga," ujar Tito sebagaimana dilansir dari tayangan webinar dari Puspen Kemendagri, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Vaksin Corona dari Oxford Dinilai Aman, Dijanjikan Siap pada September

Lantas apakah benar virus akan mati jika jenazah pasien Covid-19 dibakar?

Epidemiolog dari Universitas Griffith Dicky Budiman menampik hal tersebut.

"Studi di (jurnal) Lancet dan juga pernyataan dari WHO menyatakan bahwa isu kremasi lebih aman dibanding dikubur adalah mitos," ujarnya pada Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Lanjutnya, itu juga terjadi di berbagai pandemi sebelumnya.

Baca juga: Pakar WHO: Jangan Berharap Vaksinasi Covid-19 Dapat Dilakukan Awal 2021

 

Jenazah pasien dibakar atau dikremasi, imbuhnya tergantung dari aturan yang dibuat masing-masing negara.

Dia menyebutkan seperti Sri Lanka dan China, mereka memaksakan pada warganya untuk melakukan hal tersebut.

"Ebola yang lebih infeksius dan mudah menular lewat jenazah saja tidak ada keharusan untuk dikremasi," tambahnya.

Baca juga: Memprediksi Kapan Pandemi Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir...

Penularan lewat jenazah

Petugas medis bersama warga menguburkan jenazah pasien positif COVID-19 di salah satu lokasi dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (17/6/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Aceh menyatakan hingga saat ini kasus positif COVID-19 sebanyak 37 orang, 15 orang di antaranya dalam perawatan, 20 orang sembuh dan dan dua orang meninggal. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.ANTARA FOTO/AMPELSA Petugas medis bersama warga menguburkan jenazah pasien positif COVID-19 di salah satu lokasi dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (17/6/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Aceh menyatakan hingga saat ini kasus positif COVID-19 sebanyak 37 orang, 15 orang di antaranya dalam perawatan, 20 orang sembuh dan dan dua orang meninggal. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

Dicky menjelaskan saat wabah Ebola, sekitar 20 persen kasusnya terjadi akibat penularan lewat jenazah.

Hal itu karena di Afrika ada ritual menyentuh, mencium, dan memeluk jenazah sebelum dikuburkan.

Lalu akhirnya WHO melarang kontak dengan jenazah dan mengubah pedoman pemulasaran saat wabah.

Baca juga: Jamur Enoki dan Kaitannya dengan Wabah Listeria...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com