Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Jenazah ABK Indonesia Dilarung di Laut, Bagaimana Aturan Menurut ILO?

Kompas.com - 07/05/2020, 16:06 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal China viral baru-baru ini.

Dalam video tersebut, diketahui para ABK tersebut mengaku dipekerjakan selama 18 jam. Bahkan bisa berdiri selama 30 jam dengan 6 jam istirahat.

Mereka yang jatuh sakit dan meninggal dunia jenazahnya dilarung ke laut.

Baca juga: Pulau Sebaru, Pulau Tak Berpenghuni yang Jadi Lokasi Observasi WNI ABK World Dream

Tapi apakah hal tersebut sudah sesuai dengan aturan International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional? Serta siapa saja yang bisa dilarung?

Dilansir laman resmi ILO, ketentuan terkait hal tersebut diatur dalam Seafarer’s Service Regulations.

Ketentuan tersebut berbunyi, jika ada pelaut atau ABK atau penumpang dalam pelayaran meninggal, maka majikan atau kapten kapal harus segera melaporkannya kepada keluarga korban.

Orang yang meninggal tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu.

Baca juga: Viral Video Seorang Pria Naiki Sapi ke Minimarket, Ini Cerita Lengkapnya

Syarat-syarat pelarungan

Menurut ILO, kapal tersebut haruslah kapal pesiar di perairan internasional.

Lalu, orang yang dilarung itu meninggal lebih dari 24 jam atau meninggal karena terkena penyakit.

Tapi bagi yang meninggal disebabkan oleh penyakit menular, mayatnya harus disterilkan.

Syarat lainnya, ketika para kru tidak dapat menjaga mayat karena alasan kebersihan atau pelabuhan tidak mengizinkan kapal menyimpan mayat atau alasan sah lainnya.

Jika tersedia, sertifikat kematian harus dikeluarkan oleh dokter kapal.

Saat melakukan penguburan laut atau pelarungan, kapten akan mengadakan ucapara kematian.

Dia juga harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah jenazah mengambang di laut.

Tak bisa dilakukan begitu saja, upacara itu harus direkam atau difoto sedetail mungkin.

Peninggalan almarhum seperti sisa rambut dan barang-barang pribadi dipercayakan kepada kru kapal.

Selanjutnya diteruskan ke pasangan atau anggota keluarga dekat almarhum saat sudah tiba di daratan.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com