KOMPAS.com - Saat ini ada 11 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang berstatus Badan Hukum (BH).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mendorong PTN untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberi keleluasaan PTNBH untuk menerima mahasiswa baru lewat jalur mandiri hingga 50 persen dari total kuota.
Baca juga: 10 Universitas di Indonesia yang Masuk 200 Besar Terbaik Asia
Dari 11 PTNBH tersebut beberapa sudah menambah kuotanya lewat jalur mandiri.
Saat dikonfirmasi terkait penambahan kuota, Humas UGM Iva Ariani membenarkan adanya hal tersebut.
"Setelah peraturan baru untuk PTNBH kuota berubah," katanya pada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Perincian kuota yang dimaksud yakni:
Sementara itu kuota tahun lalu:
"Tahun lalu kuota total untuk UGM adalah 6.866 orang. Sementara itu SNMPTN 1.717, SBMPTN 3.090, dan Mandiri 2.060 orang," imbuh dia.
Untuk daya tampung UGM selengkapnya bisa diakses di laman berikut ini: UM UGM
Baca juga: Soal Temuan Radioaktif Caesium-137 di Tangsel, Ini Analisis Ahli UGM
Hal yang sama juga terjadi di Universitas Indonesia (UI).
Humas Universitas Indonesia Egia Tarigan mengatakan kuota jalur SIMAK UI tahun ini juga mengalai penambahan.
"Pada tahun 2020, kuota bertambah menjadi 50 persen. Sedangkan sebelumnya, pada tahun 2019 kuotanya 30 persen," katanya pada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).
Berikut ini kuota UI 2020:
Jalur mandiri di UI atau SIMAK UI 2020 baru akan dimulai 2 Juni sampai 1 Juli 2020.