Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Berikut Aturan Operasional Mobil Barang Selama Natal dan Tahun Baru 2020

Kompas.com - 21/12/2019, 13:44 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019.

Tujuannya adalah untuk membatasi lalu lintas operasional mobil barang di beberapa ruas jalan nasional dan jalan tol.

Disebutkan bahwa pembatasan mobil pengangkut barang berlaku untuk beberapa kategori berikut:

  • Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil barang dengan kereya gandengan
  • Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, dan/atau batu), bahan tambang, atau bahan bangunan.

Pembatasan tersebut mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB.

Berikut beberapa ruas jalan yang memberlakukan aturan itu:

1. Ruas jalan 2 (dua) arah:

  • Jalan tol Jakarta-Tangerang-Merak
  • Jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi
  • Jalan tol Semarang-Solo
  • Jalan tol Pandaan-Malang
  • Jalan tol Prof Soedyatmo
  • Jalan tol Lingkar Luar Jakarta
  • Jalan nasional Mojokerto-Caruban
  • Jalan nasional Medan-Berastagi Tanah Karo
  • Jalan nasional Medan-Pematang Siantar-Parapat Simalungan
  • Jalan nasional Sukabumi-Ciawi
  • Jalan nasional Serang-Tangerang
  • Jalan nasional Gerem-Merak
  • Jalan nasional Yogyakarta-Klaten-Solo
  • Jalan nasional Yogyakarta-Magelang-Bawen
  • Jalan nasional Pandaan-Malang
  • Jalan nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya

2. Ruas jalan 1 (satu) arah

  • Jalan tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek
  • Jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi
  • Jalan nasional Probolinggo-Lumajang, arah ke Lumajang
  • Jalan nasional Denpasar-Gilimanuk, arah ke Denpasar

Baca juga: Kasus Harley di Garuda, Mengapa Banyak Orang Suka Barang Mewah?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com