Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Tanggal 18 Agustus Diperingati sebagai Hari Konstitusi?

Kompas.com - 26/02/2024, 18:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

KOMPAS.com - Tanggal 18 Agustus 1945 diperingati sebagai hari lahir konstitusi Indonesia.

Penetapan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008.

Latar belakang penetapan tanggal tersebut adalah pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai konstitusi Indonesia.

Berikut ini sejarah penetapan Hari Konstitusi di Indonesia.

Baca juga: Sejak Kapan Indonesia Memiliki Konstitusi?

Sejarah Hari Konstitusi 18 Agustus

Hari Konstitusi diperingati setiap 18 Agustus sebagai peringatan akan lahirnya konstitusi Indonesia.

Pada 18 Agustus 1945, atau sehari setelah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, PPKI menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia tidak lepas dari perjuangan para pendiri bangsa.

Pada April 1945, Jepang menggagas pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Para anggota BPUPKI inilah yang membuat konstitusi Indonesia dalam sidang-sidangnya.

Pada 17 Juli 1945, BPUPKI telah menyelesaikan tugasnya, ditandai dengan terbentuknya konstitusi Indonesia yang terdiri atas Pembukaan UUD (Piagam Jakarta) dan rancangan UUD yang memuat 42 pasal (termasuk lima pasal peraturan peralihan berhubungan dengan keadaan perang dan satu pasal mengenai aturan tambahan).

Karena tugasnya telah selesai, BPUPKI dibubarkan dan sebagai gantinya dibentuk komite baru bernama PPKI, yang diketuai oleh Soekarno.

Baca juga: Peran BPUPKI dan PPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan

Sebelum PPKI bersidang, Jepang menyerah kepada Sekutu. Momen itu segera dimanfaatkan para tokoh untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Saat itu, satu-satunya lembaga kekuasaan yang ada dan diakui adalah PPKI, karena Indonesia belum memiliki lembaga kekuasaan yang dapat mengatasnamakan negara.

Pada 18 Agustus 1945, PPKI langsung menggelar sidang pertamanya dengan agenda mengesahkan UUD 1945 hasil rumusan BPUPKI, dengan beberapa perubahan dan penambahan, sebagai konstitusi Indonesia.

Sejak PPKI menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, penyelenggaraan negara didasarkan pada ketentuan UUD 1945.

Atas dasar peristiwa bersejarah itulah, tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi.

Baca juga: Abikoesno Tjokrosoejoso, Arsitek yang Turut Merumuskan Konstitusi RI

Hari Konstitusi adalah momentum bersejarah dalam memperingati adanya sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya UUD 1945, yang menjadi landasan hukum Indonesia.

Penetapan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi telah diresmikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com