KOMPAS.COM - Absolutisme adalah sebuah model pemerintahan yang memiliki kekuasaan mutlak di dalamnya.
Biasanya absolutisme menjadi doktrin dan praktik politik yang dijalankan sebuah negara dengan sistem monarki atau kediktatoran.
Pemerintahan absolutisme berada di bawah satu kekuasaan mutlak, bisa dipimpin raja atau seorang diktator.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), absolutisme diartikan sebagai bentuk pemerintahan tanpa undang-undang dasar atau bentuk pemerintahan dengan semua kekuasaan terletak di tangan penguasa (raja, kaisar, diktator, dan sebagainya).
Sejak abad ke-18, absolutisme sudah banyak ditinggalkan dan tidak digunakan lagi untuk menjalankan sebuah negara.
Bagaimana sejarah absolutisme yang pernah digunakan dalam sistem pemerintahan negara-negara di dunia?
Pada abad ke-17, hampir seluruh kerajaan di Eropa menjalankan pemerintahan secara absolut.
Pada masa tersebut, pelaksanaan pemerintahan belum sempurna karena pengawasan parlemen terhadap kekuasaan eksekutif belum terbentuk.
Adapun kelahiran absolutisme merupakan hasil perkembangan dari sistem pemerintahan sebelumnya.
Contohnya, sebelum absolutisme lahir, para bangsawan ataupun para petinggi kerajaan mempunyai pasukan khusus, sedangkan raja hanya memiliki pasukan pada waktu perang.
Sebab, bergantung pada sumbangan pasukan dari para kepala daerah.
Kurangnya kekuasaan raja inilah yang kemudian memicu lahirnya absolutisme. Adapun faktor-faktor lain yang mempengaruhi lahinya absolutisme adalah:
Pada masa itu, para kepala daerah tidak terjamin kesetiaannya karena mereka tidak menerima gaji dari raja.
Hal ini berimbas pada kedudukan raja yang menjadi lemah.
Oleh karena itu, terjadilah perubahan sistem pemerintahan agar kekuasaan raja menjadi kuat.
Baca juga: Zaman Renaisans, Kelahiran Kembali Peradaban dan Kebudayaan Eropa