Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Soekarno Membubarkan DPR?

Kompas.com - 17/11/2023, 08:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pemilihan umum pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955, masa Kabinet Burhanuddin Harahap.

Pelaksanaan pemilu ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 1953.

Pemilu 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat itu, Pemilu 1955 dimenangi oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan perolehan suara sebanyak 8.434.637 dan mendapat 57 jumlah kursi dalam pemerintahan.

Akan tetapi, lima tahun berselang, pada 1960, Presiden Soekarno memutuskan untuk membubarkan DPR.

Mengapa demikian?

Baca juga: Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR)

Soekarno membubarkan DPR

Keputusan Soekarno membubarkan DPR pada 1960 bermula dari lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang salah satu isinya adalah pembubaran konstituante.

Setelah dekrit tersebut dikeluarkan, DPR hasil Pemilu 1955 masih dapat tetap bertugas berdasarkan UUD 1945, dengan syarat menyetujui seluruh perombakan yang dilakukan pemerintah sampai terpilihnya DPR yang baru, salah satunya adalah penerapan sistem Demokrasi Terpimpin di Indonesia.

Sepanjang 1959 hingga 1966, banyak ketentuan dalam UUD 1945 yang belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

Arti dari "terpimpin"  dalam UUD 1945 adalah pimpinan terletak di tangan presiden selaku kepala negara.

Alhasil, lembaga-lembaga negara, seperti DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA, tidak mendapat proporsi yang seharusnya.

Presiden Soekarno selaku pemimpin besar revolusi kemudian menghendaki penghapusan sistem multipartai dengan menghapuskan Partai Masyumi.

Baca juga: Pemilu 1955: Peserta dan Hasil Pemilihan

Karena tindakannya ini, Partai Masyumi melakukan provokasi terhadap Rencana Anggaran Belanja Negara tahun 1961 yang dibuat presiden ke parlemen.

Anggaran ini kemudian diketahui oleh pihak DPR dan mereka menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah.

Karena dipandang tidak mengikuti kehendak Soekarno, DPR pun dibubarkan pada 5 Maret 1960.

Sesuai dengan Perpres No.3/1960, Soekarno membubarkan DPR dengan alasan:

  • DPR Hasil Pemilu 1955 tidak dapat membantu pemerintah.
  • Tidak sesuai dengan UUD 1945, Demokrasi Terpimpin, dan tujuan politik.

Setelah DPR dibubarkan, melalui Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960, dibentuklah Dewan Perwakilan Gotong Royong (DPR-GR).

 

Referensi:

  • Priyanto, At. Sugeng. (2015). Dinamika Ideologi Partai Politik Keagamaan pada Masa Orde Baru. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com