Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa 9 Februari Diperingati sebagai Hari Pers Nasional?

Kompas.com - 07/10/2023, 12:00 WIB
Rebeca Bernike Etania,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari Pers Nasional pertama kali diakui secara resmi pada 9 Februari 1985 yang peringatannya diselenggarakan di Gedung Utama Pekan Raya Jakarta.

Konsep peringatan Hari Pers Nasional pertama kali muncul pada Kongres ke-16 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Padang, Sumatera Barat, pada 1978.

Keputusan terkait Hari Pers Nasional yang ditetapkan pada 9 Februari ini disahkan pada 23 Januari 1985 oleh Presiden Republik Indonesia Soeharto. 

Berikut penjelasan terkait sejarah Hari Pers Nasional.

Sejarah Hari Pers Nasional

Penetapan Hari Pers Nasional merupakan hasil pembahasan dari Kongres ke-16 PWI di Padang pada tahun 1978.

Pada kongres tersebut, isu mengenai Hari Pers Nasional muncul dari keinginan para tokoh pers untuk merayakan keberadaan dan kontribusi pers Indonesia di tingkat nasional.

Wartawan pada masa penjajahan memainkan peran krusial dalam melaporkan perjuangan kemerdekaan, menyebarkan informasi tentang kekejaman penjajah, membentuk opini publik, dan menghadapi risiko serta represi sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan nasional.

Salah satu figur perintis dalam sejarah pers nasional adalah Raden Mas Djokomono Tirto Adhi Soerjo (Blora, 1880-1918) yang kini diakui sebagai Bapak Perintis Persuratkabaran dan Kewartawanan Nasional Indonesia. 

Ia mendirikan majalah "Budi Utomo" pada 1907 yang menjadi salah satu media terkemuka pada zamannya.

Dalam tulisannya, Tirto Adhi Soerjo mengulas berbagai aspek kehidupan sosial, politik, dan ekonomi di Hindia Belanda.

Ia secara terbuka mengkritik ketidakadilan, eksploitasi, dan ketidaksetaraan yang dialami oleh masyarakat pribumi.

Semangat perjuangan para wartawan selama masa penjajahan mendapat pengakuan pada 9 Februari 1946 ketika PWI terbentuk sebagai wadah dan platform bagi aspirasi jurnalis.

Pada saat itu, PWI lahir di tengah-tengah perjuangan bangsa untuk mempertahankan Republik Indonesia dari ancaman penjajahan. 

Langkah ini diambil untuk memastikan perkembangan berkelanjutan dari pers nasional sebagai lembaga yang merdeka dan bertanggung jawab sesuai dengan landasan nilai Pancasila.

Penetapan ini kemudian diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com