Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Front Nasional, Organisasi Penggerak Massa pada Era Orde Lama

Kompas.com - 18/09/2023, 16:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Front Nasional adalah suatu organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita dalam UUD 1945.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1959, Front Nasional dibentuk pada 31 Desember 1959.

Apabila dilihat dari tanggal pembentukannya, Front Nasional dibentuk setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Adapun kegiatan yang biasa dilakukan dalam Front Nasional adalah kegiatan-kegiatan yang bergerak di bidang pengerahan massa.

Sayangnya, lembaga ini tidak berumur panjang.

Front Nasional dibubarkan pada era Orde Baru, tepatnya tanggal 27 September 1966 melalui Keputusan Presiden Nomor 214 Tahun 1966.

Baca juga: Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Latar Belakang, Isi, Tujuan, dan Dampak

Tugas Front Nasional

Front Nasional merupakan bentuk pengembangan dari Front Nasional Pembebasan Irian Barat (FNPIB) yang dibentuk pada 1957 silam.

Front Nasional dipimpin oleh Presiden Soekarno dengan dibantu beberapa pimpinan partai politik dan angkatan bersenjata yang menjabat sebagai wakilnya.

Secara garis besar, Front Nasional memiliki dua tugas pokok, yaitu:

  • Menghimpun dan mempersatukan kekuatan-kekuatan revolusioner dalam masyarakat, serta memimpin gerak masyarakat untuk menyelesaikan revolusi nasional dalam bidang-bidang pembangunan semesta, kesejahteraan sosial, dan pertahanan keamanan.
  • Menyelenggarakan kerja sama yang seerat-eratnya dengan pemerintah dan lembaga lainnya.

Tugas-tugas tersebut dijalankan oleh setiap anggota yang tergabung dalam Front Nasional.

Pemerintah sendiri menyampaikan bahwa anggota-anggota Front Nasional harus terdiri dari organisasi-organisasi golongan-golongan fungsionil yang diakui oleh pemerintah.

Baca juga: Kelebihan Orde Lama

Tujuan Front Nasional

Berdasarkan peraturan presiden, Front Nasional memiliki tiga tujuan utama, yaitu:

  1. Menyelesaikan Revolusi Nasional Indonesia
  2. Melaksanakan pembangunan semesta nasional
  3. Mengembalikan Irian Barat ke dalam wilayah Indonesia

Sistem keanggotaan

Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 166 Tahun 1960, ada sistem keanggotaan yang berlaku dalam Front Nasional, yaitu:

  • Front Nasional sebagai penggerak massa memiliki tiga rangkaian keanggotaan, yaitu Anggota Pengurus, Anggota Pelopor, dan Anggota Biasa.
  • Setiap anggota adalah pria atau wanita yang berusia minimal 18 tahun.
  • Anggota Pengurus adalah pemimpin-pemimpin rakyat setempat yang bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan program Front Nasional.
  • Anggota Pelopor adalah pemimpin-pemimpin kelompok kerja pada khususnya dan penggerak massa yang dinamis, berinisiatif dan kreatif.
  • Anggota Biasa adalah dasar kekuatan Front Nasional yang merupakan penggerak massa dan kerja.

Baca juga: Front Pembebasan Nasional Moro, Organisasi Muslim di Filipina

Hak dan kewajiban anggota

  • Setiap anggota Front Nasional memiliki hak dan kewajiban yang sama.
  • Setiap anggota Front Nasional memiliki hak bicara yang disalurkan melalui musyawarah dari pada Front Nasional Daerah dan Front Nasional Cabang.
  • Hak inisiatif disalurkan melalui musyawarah.

 

Referensi:

  • Departemen Tenaga Kerja. (1992). Sejarah Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia. Jakarta: Departemen Tenaga Kerja.
  • Departemen Penerangan. (1962). Almanak Lembaga-lembaga Negara dan Kepartaian. Jakarta: Departemen Penerangan.
  • Poesponegoro, Marwati Djoened. Nugroho Notosusanto. (1984). Sejarah Nasional Indonesia VI edisi ke-4. Jakarta: Balai Pustaka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com