Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Subversi Era Orde Baru

Kompas.com - 15/06/2023, 06:00 WIB
Susanto Jumaidi,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – URepresi pada era Orde Baru didukung berbagai kebijakan. Salah satunya pasal subversi. 

Undang-undang ini pada mulanya dikeluarkan oleh Soekarno menjelang akhir pemerintahannya, yakni pada tahun 1963 melalui Penetapan Presiden RI No. 11 tahun 1963.

Awalnya, Soekarno memberlakukan kebijakan ini setelah melihat kondisi bangsa Indonesia yang menurutnya dalam kategori darurat politik.

Baca juga: Sejarah Orde Lama

Peraturan ini dalam perkembangannya diadopsi oleh pemerintahan Soeharto yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.

Hingga pada tahun 1999, UU ini kemudian dicabut setelah adanya beberapa pertimbangan. Salah satunya dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip bernegara.

Berikut ulasan tentang beberapa pasal yang termuat dalam UU No. 5 tahun 1969 tersebut.

Baca juga: Sejarah Masa Orde Baru (1966-1998)

Isi

Undang-undang ini berisi 5 bab dan terdiri dari 20 pasal. Isinya mengatur secara tegas tindakan subversi yang dianggap dapat menggoyahkan kestabilan politik negara.

Bab pertama terdiri dari 3 pasal membahas tentang bentuk kegiatan subversi, pada bab kedua terdiri dari 19 pasal membahas tentang penyidikan dan penuntutan kegiatan subversi.

Bab ketiga dalam undang-undang ini berisi tentang Ancaman Pidana yang terdiri dari 5 pasal. Bab 4 ini terdiri dari 5 pasal tentang Pelaksanaan Putusan. Bab 5 berisi Penutup terdiri 2 pasal.

Baca juga: Dampak Positif Kebijakan Politik pada Masa Orde Baru

Tindak Pidana

Kegiatan-kegiatan subversi dalam undang-undang ini didefinisikan dalam 7 aspek kegiatan. Antara lainnya sebagai berikut.

  1. Menggulingkan pemerintahan sah dan aparatur negara (pasal 1/ayat 1/angka 1)
  2. Merongrong, menyelewengkan, memutarbalikkan Pancasila atau haluan negara (pasal 1/ayat 1/angka 2)
  3. Menyebar rasa permusuhan, memancing perpecahan, pertentangan, dan sejenisnya (pasal 1/ayat 1/angka 3)
  4. Menyatakan simpati terhadap suatu negara yang bermusuhan dengan Indonesia (pasal 1/ayat 1/angka 4)
  5. Pengrusakan bangunan fasilitas umum atau perorangan (pasal 1/ayat 1/angka 5)
  6. Kegiatan mata-mata (pasal 1/ayat 1/angka 6)
  7. Sabotase (pasal 1/ayat 1/angka 7)
  8. Pemikat pelaku tindakan pidana subversi (pasal 1/ayat 2/)

Baca juga: Perkembangan Politik pada Masa Orde Baru

Ancaman Pidana

Ancaman pidana bagi para pelaku kegiatan subversi diatur dalam Bab 3 yang terdiri dari pasal 13 sampai 17.

Barangsiapa melakukan tindak pidana subversi yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) angka 1, 2, 3, 4 dan ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

Barangsiapa melakukan tindak pidana subversi yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) angka 5 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara

selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda setinggi- tingginya 30 (tiga puluh) juta rupiah.

Pada masa orde baru, peraturan ini ditinjau dan disempurnakan ulang materinya pada tahun 1969. Namun, isi secara keseluruhannya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Baca juga: Kehidupan Masyarakat Indonesia pada Masa Orde Baru

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com