KOMPAS.com - Konstitusi adalah peraturan dasar yang digunakan dalam pembentukan atau penyelenggaraan negara.
Indonesia sendiri memiliki konstitusi yang disebut Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi konstitusi adalah untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.
Konstitusi bisa dibedakan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tertulis adalah jenis konstitusi yang peraturannya ditulis dan disebarluaskan kepada masyarakat.
Sementara itu, konstitusi tidak tertulis adalah peraturan yang dibuat tidak dinyatakan secara tertulis, melainkan lisan.
Lalu, negara apa saja yang tidak memiliki konstitusi tertulis?
Baca juga: Perbedaan Konstitusi dan UUD
Salah satu mantan hakim konstitusi, yaitu I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan bahwa konstitusi merupakan hukum tertinggi di negara, sehingga seluruh praktik ketatanegaraan harus dilaksanakan sesuai konstitusi dan tidak boleh bertengan dengan itu.
Lebih lanjut, Palguna juga mengatakan bahwa setiap negara pasti memiliki konstitusi, tetapi tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis.
Berikut ini negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis:
Baca juga: Apa Fungsi Konstitusi?
Inggris memiliki cukup banyak hukum yang tertulis dan tidak tertulis. Akan tetapi, dokumen-dokumen ini tidak dikodifikasikan dalam satu dokumen yang sama.
Konstitusi tidak tertulis ini biasanya terdiri dari undang-undang parlemen, aturan, keputusan pengadilan, dan konvensi.
Israel juga salah satu negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Konstitusi tidak tertulis Israel terdiri dari hukum dasar Israel, hukum umum, preseden, dan sejumlah undang-undang.
Selandia Baru adalah negara independen berdaulat yang hukumnya tidak dikodifikasi ke dalam satu dokumen hukum.