Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara-negara yang Tidak Memiliki Konstitusi Tertulis

Kompas.com - 30/05/2023, 17:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Konstitusi adalah peraturan dasar yang digunakan dalam pembentukan atau penyelenggaraan negara.

Indonesia sendiri memiliki konstitusi yang disebut Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi konstitusi adalah untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan suatu negara.

Konstitusi bisa dibedakan menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

Konstitusi tertulis adalah jenis konstitusi yang peraturannya ditulis dan disebarluaskan kepada masyarakat.

Sementara itu, konstitusi tidak tertulis adalah peraturan yang dibuat tidak dinyatakan secara tertulis, melainkan lisan.

Lalu, negara apa saja yang tidak memiliki konstitusi tertulis?

Baca juga: Perbedaan Konstitusi dan UUD

Negara-negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis

Salah satu mantan hakim konstitusi, yaitu I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan bahwa konstitusi merupakan hukum tertinggi di negara, sehingga seluruh praktik ketatanegaraan harus dilaksanakan sesuai konstitusi dan tidak boleh bertengan dengan itu.

Lebih lanjut, Palguna juga mengatakan bahwa setiap negara pasti memiliki konstitusi, tetapi tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis.

Berikut ini negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis:

  1. Inggris
  2. Israel 
  3. Selandia Baru
  4. Kanada
  5. San Marino
  6. Arab Saudi

Baca juga: Apa Fungsi Konstitusi?

Inggris

Inggris memiliki cukup banyak hukum yang tertulis dan tidak tertulis. Akan tetapi, dokumen-dokumen ini tidak dikodifikasikan dalam satu dokumen yang sama.

Konstitusi tidak tertulis ini biasanya terdiri dari undang-undang parlemen, aturan, keputusan pengadilan, dan konvensi.

Israel

Israel juga salah satu negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

Konstitusi tidak tertulis Israel terdiri dari hukum dasar Israel, hukum umum, preseden, dan sejumlah undang-undang.

Selandia Baru

Selandia Baru adalah negara independen berdaulat yang hukumnya tidak dikodifikasi ke dalam satu dokumen hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com