Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Fungsi Konstitusi?

Kompas.com - 09/03/2023, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berisi kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, dan memerintah suatu negara.

Indonesia memiliki konstitusi yang disebut UUD 1945.

Lantas, apa fungsi konstitusi?

Baca juga: Sejarah Konstitusi Indonesia

Fungsi konstitusi

Konstitusi sebagai norma dasar merupakan perwujudan pribadi tata hukum suatu negara yang tidak terlepas dari sejarah ketatanegaraan di Indonesia.

Pada hakikatnya, konstitusi adalah kontrak sosial antara masyarakat dengan negara.

Konstitusi kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi dalam suatu negara yang berisi aturan-aturan dasar dan cita-cita suatu negara.

Apabila dirinci, fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai penentu dan pembatas kekuasaan negara.
  2. Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
  3. Sebagai pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
  4. Sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara.
  5. Sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli.
  6. Sebagai simbol pemersatu.
  7. Sebagai rujukan identitas keagungan kebangsaan.
  8. Sebagai pusat upacara.
  9. Sebagai pusat sarana pengendalian masyarakat.
  10. Sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat, baik dalam arti sempit atau luas.
  11. Sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur.
  12. Sebagai piagam kelahiran negara baru.
  13. Sebagai sumber hukum tertinggi.
  14. Sebagai pelindung HAM.

Baca juga: Penetapan UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara

Berdasarkan dari fungsi-fungsi tersebut, maka kedudukan dan sifat konstitusi dalam suatu negara sangat kuat dan tidak terkalahkan.

Sebagai norma dasar negara, konstitusi bersifat sederhana karena hanya memuat hal-hal yang pokok dan sangat penting.

Selain itu, konstitusi juga berfungsi untuk mengendalikan peraturan hukum di bawahnya.

Lebih lanjut, prinsip utama dari suatu konstitusi setidaknya harus memiliki empat fungsi penting, yaitu:

  • Fungsi limitatif: sebagai pembatas kekuasaan.
  • Fungsi integratif: membutuhkan proses integrasi nasional.
  • Fungsi protektif: harus mengatur hak-hak dasar perlindungan rakyat.
  • Fungsi transformatif: mampu melakukan rekayasa sosial sesuai dengan perkembangan zaman.

 

Referensi:

  • Husen, La Ode dan Husni Thamrin. (2017). Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com