KOMPAS.com - Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berisi kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, dan memerintah suatu negara.
Indonesia memiliki konstitusi yang disebut UUD 1945.
Berdasarkan dari fungsi-fungsi tersebut, maka kedudukan dan sifat konstitusi dalam suatu negara sangat kuat dan tidak terkalahkan.
Sebagai norma dasar negara, konstitusi bersifat sederhana karena hanya memuat hal-hal yang pokok dan sangat penting.
Selain itu, konstitusi juga berfungsi untuk mengendalikan peraturan hukum di bawahnya.
Lebih lanjut, prinsip utama dari suatu konstitusi setidaknya harus memiliki empat fungsi penting, yaitu:
Fungsi limitatif: sebagai pembatas kekuasaan.
Fungsi integratif: membutuhkan proses integrasi nasional.
Fungsi protektif: harus mengatur hak-hak dasar perlindungan rakyat.
Fungsi transformatif: mampu melakukan rekayasa sosial sesuai dengan perkembangan zaman.
Referensi:
Husen, La Ode dan Husni Thamrin. (2017). Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Sejarah Hari Musik Nasional, Diperingati Setiap 9 Marethttps://www.kompas.com/stori/read/2023/03/09/130000479/sejarah-hari-musik-nasional-diperingati-setiap-9-marethttps://asset.kompas.com/crops/5y8_kGMUFXZ2D_Y_TlTlodt85-g=/0x13:664x456/195x98/data/photo/2023/03/09/64092c395fe6d.png