Indonesia memiliki konstitusi yang disebut UUD 1945.
Lantas, apa fungsi konstitusi?
Fungsi konstitusi
Konstitusi sebagai norma dasar merupakan perwujudan pribadi tata hukum suatu negara yang tidak terlepas dari sejarah ketatanegaraan di Indonesia.
Pada hakikatnya, konstitusi adalah kontrak sosial antara masyarakat dengan negara.
Konstitusi kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi dalam suatu negara yang berisi aturan-aturan dasar dan cita-cita suatu negara.
Apabila dirinci, fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan dari fungsi-fungsi tersebut, maka kedudukan dan sifat konstitusi dalam suatu negara sangat kuat dan tidak terkalahkan.
Sebagai norma dasar negara, konstitusi bersifat sederhana karena hanya memuat hal-hal yang pokok dan sangat penting.
Selain itu, konstitusi juga berfungsi untuk mengendalikan peraturan hukum di bawahnya.
Lebih lanjut, prinsip utama dari suatu konstitusi setidaknya harus memiliki empat fungsi penting, yaitu:
Referensi:
https://www.kompas.com/stori/read/2023/03/09/150000579/apa-fungsi-konstitusi-