Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Fungsi Konstitusi?

Indonesia memiliki konstitusi yang disebut UUD 1945.

Lantas, apa fungsi konstitusi?

Fungsi konstitusi

Konstitusi sebagai norma dasar merupakan perwujudan pribadi tata hukum suatu negara yang tidak terlepas dari sejarah ketatanegaraan di Indonesia.

Pada hakikatnya, konstitusi adalah kontrak sosial antara masyarakat dengan negara.

Konstitusi kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi dalam suatu negara yang berisi aturan-aturan dasar dan cita-cita suatu negara.

Apabila dirinci, fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:

Berdasarkan dari fungsi-fungsi tersebut, maka kedudukan dan sifat konstitusi dalam suatu negara sangat kuat dan tidak terkalahkan.

Sebagai norma dasar negara, konstitusi bersifat sederhana karena hanya memuat hal-hal yang pokok dan sangat penting.

Selain itu, konstitusi juga berfungsi untuk mengendalikan peraturan hukum di bawahnya.

Lebih lanjut, prinsip utama dari suatu konstitusi setidaknya harus memiliki empat fungsi penting, yaitu:

  • Fungsi limitatif: sebagai pembatas kekuasaan.
  • Fungsi integratif: membutuhkan proses integrasi nasional.
  • Fungsi protektif: harus mengatur hak-hak dasar perlindungan rakyat.
  • Fungsi transformatif: mampu melakukan rekayasa sosial sesuai dengan perkembangan zaman.

Referensi:

  • Husen, La Ode dan Husni Thamrin. (2017). Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn)

https://www.kompas.com/stori/read/2023/03/09/150000579/apa-fungsi-konstitusi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke