Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hukuman Mati di Indonesia

Kompas.com - 07/04/2022, 09:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap seseorang akibat kejahatan tingkat tinggi.

Hukuman mati diberlakukan di berbagai negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Biasanya, hukuman mati akan dijatuhkan pada seseorang yang menjadi pelaku kasus pembunuhan berencana, terlibat pengedaran narkoba, dan terorisme.

Lantas, bagaimana sejarah hukuman mati di Indonesia?

Baca juga: Asas-Asas Hukum Acara Pidana

Dilakukan sejak abad ke-19

Salah satu fungsi hukum adalah untuk membimbing perilaku manusia serta mengendalikan tingkah laku atau sikap yang didukung dengan sanksi negatif jika dilanggar.

Hukum yang terbilang populer di masyarakat adalah pidana dan perdata.

Penjatuhan pidana biasanya akan diberikan sebagai jalan terakhir apabila usaha-usaha sebelumnya tidak memperbaiki sikap pelaku.

Salah satu bentuk pidana paling berat adalah pidana mati atau hukuman mati.

Hukuman mati berlaku di Indonesia sejak Januari 1998, yang tercantum dalam KUHP dan diatur dalam pasal 10.

Pasal ini memuat dua macam bentuk pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana mati termasuk dalam pidana pokok.

Akan tetapi, apabila ditelusuri sejarahnya, hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak 1808, ketika Gubernur Jenderal Hindia Belanda Daendels bertugas di Indonesia.

Baca juga: Herman Willem Daendels, Gubernur Jenderal Hindia Belanda ke-36

Hingga masa Demokrasi Liberal, atau pada 1951, hukuman mati diterapkan sebagai strategi untuk membungkam pemberontakan penduduk yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Lalu, pada masa Demokrasi Terpimpin (1956-1966), Presiden Soekarno mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

UU ini diperkuat dengan Penpres No.5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 21 Tahun 1959 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian pada masa Orde Baru, hukuman mati dicantumkan untuk mencapai stabilitas politik dan mengamankan agenda pembangunan.

Baca juga: Contoh Surat Tuntutan Pidana

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com