Menurut Pasal 365 ayat 4 KUHP, seseorang atau kelompok yang melakukan pencurian disertai dengan kekerasan hingga korbannya mati, maka hukuman terberat adalah hukuman mati.
Menurut Pasal 444 KUHP, orang yang merompak di laut, pesisir, dan sungai serta menyebabkan kematian bagi korban, maka akan dijatuhi hukuman mati.
Menurut Pasal 124 KUHP, seseorang atau kelompok yang menyebabkan kekacauan dan pemberontakan kepada lembaga pertahanan negara akan dijatuhi hukuman mati.
Menurut Pasal 368 ayat 2 KUHP, seseorang atau kelompok yang melakukan ancaman kekerasan, pemaksaan, hingga pencurian, akan dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: Hukum Tawan Karang: Pengertian, Pelaksanaan, dan Penghapusan
Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Hukuman mati terhadap tindak pidana terorisme diatur dalam pasal 14 UU No. 5 Tahun 2018.
Referensi: