Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hukuman Mati di Indonesia

Kompas.com - 07/04/2022, 09:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Mencuri dengan kekerasan

Menurut Pasal 365 ayat 4 KUHP, seseorang atau kelompok yang melakukan pencurian disertai dengan kekerasan hingga korbannya mati, maka hukuman terberat adalah hukuman mati.

Merompak

Menurut Pasal 444 KUHP, orang yang merompak di laut, pesisir, dan sungai serta menyebabkan kematian bagi korban, maka akan dijatuhi hukuman mati.

Memberontak kepada lembaga pertahanan negara

Menurut Pasal 124 KUHP, seseorang atau kelompok yang menyebabkan kekacauan dan pemberontakan kepada lembaga pertahanan negara akan dijatuhi hukuman mati.

Memberi ancaman keras

Menurut Pasal 368 ayat 2 KUHP, seseorang atau kelompok yang melakukan ancaman kekerasan, pemaksaan, hingga pencurian, akan dijatuhi hukuman mati.

Baca juga: Hukum Tawan Karang: Pengertian, Pelaksanaan, dan Penghapusan

Pengedar narkoba

Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

Terorisme

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Hukuman mati terhadap tindak pidana terorisme diatur dalam pasal 14 UU No. 5 Tahun 2018.

 

Referensi:

  • Finlayson, Gregory. (2020). Indonesian Death Penalty Mechanism. Greg Finlayson Lawyers.
  • Adighama, Andre Budiman. (2020). Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia 2020: Mencabut Nyawa di Masa Pandemi. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com