Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Sanusi: Peran dan Kiprahnya

Kompas.com - 31/07/2021, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompasiana

KOMPAS.com - Ahmad Sanusi adalah pendiri dari Al-Ittahadiyatul Islamiyah (AII), organisasi yang aktif bergerak dalam bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi. 

Pada awal kependudukan Jepang di Indonesia, AII dibubarkan. 

Sanusi kemudian secara diam-diam mendirikan Persatuan Umat Islam Indonesia (PUII). 

Selain itu, Ahmad Sanusi juga pernah menjabat sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1945. 

Dalam BPUPKI, Ahmad Sanusi berperan sebagai penengah ketika muncul konflik mengenai bunyi sila pertama rumusan dasar negara. 

Baca juga: Andi Sultan Daeng Radja: Pendidikan, Peran, dan Perjuangannya

Awal Kehidupan

Ahmad Sanusi lahir di Sukabumi, 18 September 1889. Ia merupakan putra dari Ajengan Haji Abdurrahim bin Yasin. 

Sebagai putra dari seorang kiai, Sanusi telah belajar mengenai ilmu-ilmu Islam sejak ia masih belia. 

Kemudian, mulai menginjak dewasa, Ahmad Sanusi mulai mengaji di beberapa pesantren di Jawa Barat.

Ketika berusia 20 tahun, Ahmad Sanusi menikah dengan Siti Juwariyah. 

Pasca-menikah, Sanusi dikirim ayahnya pergi ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji sekaligus memperdalam ilmu Islamnya. 

Sewaktu di Mekah, Sanusi mendapatkan gelar sebagai Imam Besar Masjidil Haram. 

Baca juga: Abdul Halim: Kiprah dan Perannya

Kiprah

Setelah itu, Ahmad Sanusi kembali ke kampung halamannya. Ia membantu sang ayah mengajar di Pesantren Centayan. 

Tahun 1915, di tengah kesibukannya sebagai seorang pendakwah, Ahmad Sanusi diminta oleh salah seorang rekannya untuk menjadi penasihat Sarekat Islam Sukabumi. 

Ahmad Sanusi sempat menerima tawaran tersebut, tetapi tidak berlangsung lama. Sanusi tidak setuju dengan sistem sentralisasi yang ada dalam Sarekat Islam.

Ahmad Sanusi ingin agar uang kontribusi dari anggota Sarekat Islam tidak semuanya diserahkan ke pusat, tetapi juga dibagi ke daerah-daerah. Namun, usulannya tersebut ditolak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com