Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Bea Cukai: Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

Kompas.com - 24/03/2024, 13:00 WIB
Fadila Rosyada Hariri,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Sumber Bea Cukai

KOMPAS.com - Dalam dunia perdagangan internasional, peran Bea Cukai tidak dapat diabaikan. Secara umum, Bea Cukai memiliki peran yang vital dalam mengatur impor dan ekspor barang di suatu negara.

Pengertian Bea Cukai

Bea Cukai adalah badan pemerintah yang bertugas mengatur masuk dan keluarnya barang dari suatu wilayah negara.

Bea Cukai memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif bea masuk, memeriksa dan mengawasi barang yang masuk dan keluar, serta menegakkan peraturan yang terkait dengan perdagangan internasional.

Fungsi utamanya adalah untuk mengontrol arus barang impor dan ekspor agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mengapa Kesadaran Membayar Pajak Itu Perlu?

Tugas Bea Cukai

Secara umum, tugas utama Bea Cukai mencakup:

  • Pemungutan pajak

Bea Cukai bertanggung jawab atas pengenaan tarif bea masuk pada barang-barang yang masuk ke dalam suatu negara. Tarif ini dapat bervariasi tergantung pada jenis barang dan negara asalnya.

  • Pemeriksaan dan pengawasan

Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang masuk dan keluar dari suatu wilayah negara untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan ketentuan perdagangan internasional.

  • Penegakan hukum

Bea Cukai juga bertugas menegakkan hukum terkait perdagangan internasional, termasuk penindakan terhadap praktik perdagangan ilegal seperti penyelundupan dan pemalsuan barang.

Baca juga: Bagaimana Dampak Impor Terhadap Perekonomian?

Fungsi Bea Cukai

Fungsi Bea Cukai mencakup beberapa aspek penting dalam konteks perdagangan internasional.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berikut merupakan fungsi utama dari Bea Cukai:

  • Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
  • Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal.
  • Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi.
  • Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat;
  • Membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan; dan
  • Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.

Baca juga: 4 Unsur Pajak di Indonesia

 

Artikel ini dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI). Dimohon untuk bijak memanfaatkan informasi. Jika Anda menemukan ada kesalahan informasi atau kesalahan konteks, silakan memberi tahu kami ke redaksikcm@kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com