Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Impor dan Cara Menghitungnya

Kompas.com - 10/05/2022, 20:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. 

Mengimpor diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang dagangan dan sebagainya dari luar negeri. Sedangkan pengimpor yaitu orang (perusahaan atau lainnya) yang mengimpor. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dalam hal ini wilayah Negara Republik Indonesia. 

Bagi perusahaan yang bergerak di bidang impor, tentu tidak asing lagi dengan PPN impor. Apa itu PPN impor? 

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, berikut tarif PPN impor yang ada di Indonesia, yakni: 

  • Untuk tarif tunggal di daerah pabean atau impor atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa kena Pajak (JKP) sebesar 10 persen. 
  • Berdasarkan pertimbangan perekonomian dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan di daerah pabean atau impor atas BKP dan/atau JKP tarifnya sebesar 5-15 persen. 

Baca juga: Kaitan antara Globalisasi, Ekspor, dan Impor dengan Pasar Bebas

Cara hitung PPN impor 

Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut cara menghitung PPN impor, yakni: 

  • Rumus PPN impor 

Pajak = Tarif pajak x nilai impor 

Nilai pabean + bea masuk 

Catatan: 

Tarif pajak biasanya, PPN 10% dan PPh 10% (jika memiliki NPWP) dan 20% (jika tidak memiliki NPWP). 

Contoh soal

Bijak membeli mesin motor dengan harga USD 200, ongkos kirimnya USD 20. Kurs 1 USD = Rp 14.688. 

Sehingga: 

Nilai pabean = FOB + ongkos kirim + asuransi
= USD 200 + USD 20 + 0,66 (0,5% x 131) 
= USD 220,66

Dikonversikan ke dalam rupiah menjadi Rp 3.241.055

Bea masuk = 7,5% x Rp 3.241.055 = Rp 243.000

Cara menghitung pajak impor

  • Nilai impor = Rp 3.241.055 + Rp 243.000 = Rp 3.484.055
  • PPN = tarif PPN x nilai impor = 10% x 3.484.055 = Rp 348.406
  • PPh (memiliki npwp) = tarif PPh x nilai impor = 10% x 3.484.055 = Rp 348.406
  • PPh (tidak memiliki npwp) = tarif PPh x nilai impor = 20% x 3.484.055 = Rp 696.811

Baca juga: Manfaat Kegiatan Ekspor dan Impor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com