KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, impor adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri.
Mengimpor diartikan sebagai kegiatan memasukkan barang dagangan dan sebagainya dari luar negeri. Sedangkan pengimpor yaitu orang (perusahaan atau lainnya) yang mengimpor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dalam hal ini wilayah Negara Republik Indonesia.
Bagi perusahaan yang bergerak di bidang impor, tentu tidak asing lagi dengan PPN impor. Apa itu PPN impor?
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, berikut tarif PPN impor yang ada di Indonesia, yakni:
Baca juga: Kaitan antara Globalisasi, Ekspor, dan Impor dengan Pasar Bebas
Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berikut cara menghitung PPN impor, yakni:
Pajak = Tarif pajak x nilai impor
Nilai pabean + bea masuk
Catatan:
Tarif pajak biasanya, PPN 10% dan PPh 10% (jika memiliki NPWP) dan 20% (jika tidak memiliki NPWP).
Bijak membeli mesin motor dengan harga USD 200, ongkos kirimnya USD 20. Kurs 1 USD = Rp 14.688.
Sehingga:
Nilai pabean = FOB + ongkos kirim + asuransi
= USD 200 + USD 20 + 0,66 (0,5% x 131)
= USD 220,66
Dikonversikan ke dalam rupiah menjadi Rp 3.241.055
Bea masuk = 7,5% x Rp 3.241.055 = Rp 243.000
Cara menghitung pajak impor:
Baca juga: Manfaat Kegiatan Ekspor dan Impor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.