KOMPAS.com - Ketika membeli atau menjual barang kita mengenal istilah ekspor dan impor.
Melansir Buku Panduan Export & Import (2018), secara sederhana impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri.
Contohnya baju merk desainer asal Perancis, sepeda buatan Inggris, kedelai dari Amerika Serikat, dan semua yang masuk ke Indonesia dari luar negeri adalah barang impor.
Orang atau perusahaan yang memasukannya atau melakukan kegiatan impor disebut dengan importir.
Sementara ekspor kebalikannya. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari dalam negeri ke luar negeri.
Contohnya biji kopi yang tumbuh di Flores, Nusa Tenggara Timur, dijual di mancanegara mulai dari Amerika Serikat hingga Eropa.
Baca juga: Impor: Pengertian dan Manfaatnya
Kegiatan mengirim biji kopi ke luar negeri itu disebut dengan ekspor.
Orang atau perusahaan yang mengeluarkan barang atau melakukan kegiatan ekspor disebut dengan eksportir.
Dalam perdagangan internasional, kegiatan ekspor dan impor diawasi dan diurusi oleh badan pabenan atau customs.
Pabean di Indonesia yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan memungut bea atas barang yang keluar dan masuk.
Ekspor dilakukan untuk mencari untung dari menjual barang yang berlebih atau tidak digunakan di dalam negeri.