Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Unsur Pajak di Indonesia

Kompas.com - 25/10/2023, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Pajak adalah pungutan resmi yang bersifat memaksa, diselenggarakan negara berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Saat seseorang membayarkan pajaknya, mereka tidak akan mendapat imbalan langsung. Oleh pemerintah, pajak tersebut dialokasikan untuk memakmurkan rakyat.

Apa saja unsur-unsur pajak di Indonesia?

Unsur unsur pajak

Menurut Moh. Taufik dalam buku Dasar-dasar Hukum Pajak (2022), unsur-unsur pajak terbagi menjadi empat, yaitu:

  • Subyek pajak 

Adalah orang atau badan yang dibebani pajak. Penentuan subyek ini diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

  • Wajib pajak 

Unsur pajak ini berupa orang atau badan yang menurut undang-undang, memiliki kewajiban untuk menyetorkan sejumlah dananya kepada negara.

Agar bisa menjadi wajib pajak, seseorang harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Pembuatannya dapat dilakukan di Dirjen Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak.

  • Obyek pajak 

Yang dimaksud obyek pajak adalah benda atau barang yang menjadi sasaran pajak. Contohnya mobil, rumah, barang mewah, motor, tanah, dan gedung.

  • Tarif pajak 

Unsur pajak di Indonesia yang terakhir adalah tarif pajak. Merupakan besaran pengenaan pajak yang harus dibayarkan subyek pajak atas obyek pajak.

Biasanya tarif pajak ini dinyatakan dalam persentase.

Baca juga: Asas Pengenaan Pajak

Berlainan dengan penjelasan di atas, ada unsur-unsur pajak lainnya. Dilansir dari buku Pajak Kita (2023) karya Evi Malia dkk, berikut unsur pajak di Indonesia:

  • Pajak merupakan iuran berupa uang dari rakyat kepada negara
  • Berdasarkan UU, pajak dipungut berdasarkan peraturan yang berlaku
  • Negara tidak memberikan balas jasa pajak secara langsung
  • Pajak digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com