KOMPAS.com - Pajak adalah pungutan resmi yang bersifat memaksa, diselenggarakan negara berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Saat seseorang membayarkan pajaknya, mereka tidak akan mendapat imbalan langsung. Oleh pemerintah, pajak tersebut dialokasikan untuk memakmurkan rakyat.
Apa saja unsur-unsur pajak di Indonesia?
Menurut Moh. Taufik dalam buku Dasar-dasar Hukum Pajak (2022), unsur-unsur pajak terbagi menjadi empat, yaitu:
Adalah orang atau badan yang dibebani pajak. Penentuan subyek ini diatur dalam perundang-undangan.
Baca juga: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
Unsur pajak ini berupa orang atau badan yang menurut undang-undang, memiliki kewajiban untuk menyetorkan sejumlah dananya kepada negara.
Agar bisa menjadi wajib pajak, seseorang harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Pembuatannya dapat dilakukan di Dirjen Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak.
Yang dimaksud obyek pajak adalah benda atau barang yang menjadi sasaran pajak. Contohnya mobil, rumah, barang mewah, motor, tanah, dan gedung.
Unsur pajak di Indonesia yang terakhir adalah tarif pajak. Merupakan besaran pengenaan pajak yang harus dibayarkan subyek pajak atas obyek pajak.
Biasanya tarif pajak ini dinyatakan dalam persentase.
Baca juga: Asas Pengenaan Pajak
Berlainan dengan penjelasan di atas, ada unsur-unsur pajak lainnya. Dilansir dari buku Pajak Kita (2023) karya Evi Malia dkk, berikut unsur pajak di Indonesia: