KOMPAS.com - Hukum pidana internasional adalah kaidah atau asas hukum yang mengatur segala bentuk tindak pidana internasional.
Kaidah ini berlaku di hampir semua negara. Pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukum internasional Eropa, seperti Friederich Meili dan Georg Schwarzenberger.
Dilansir dari situs Fakultas Hukum UMSU, hukum pidana internasional adalah cabang hukum yang mengatur tindak kejahatan yang bertentangan dengan norma hukum internasional.
Secara umum, hukum ini mencakup semua tindakan yang bertentangan dengan hukum komunitas internasional.
Adapun tindakan yang dimaksud ini, meliputi kejahatan perang, genosida, penganiayaan, eksploitasi manusia, agresi, terorisme, dan lain-lain.
Baca juga: Pengertian Hukum Pidana Internasional
Dikutip dari buku Hukum Pidana Internasional (2020) oleh Firman Wijaya dan I Gusti Agung Ngurah Agung, berikut pengertian hukum pidana internasional:
"Hukum pidana internasional adalah kumpulan asas hukum atau kaidah yang mengatur segala bentuk kejahatan internasional."
Penerapan dan penegakan hukum ini didasarkan atas kerja sama sejumlah negara di dunia.
Kesimpulannya, pengertian hukum pidana internasional adalah kumpulan asas hukum yang mengatur segala bentuk tindak pidana kejahatan internasional.
Bisa juga diartikan bahwa hukum pidana internasional adalah kumpulan kaidah yang disepakati sejumlah negara dan berlaku internasional.
Dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana (2011) karya Mahrus Ali, berikut empat unsur hukum pidana internasional:
Baca juga: Kualifikasi Delic Jure Gentium dalam Hukum Pidana Internasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.