KOMPAS.com - Hukum pidana internasional adalah kaidah atau asas hukum yang mengatur segala bentuk tindak pidana internasional.
Kaidah ini berlaku di hampir semua negara. Pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukum internasional Eropa, seperti Friederich Meili dan Georg Schwarzenberger.
Pengertian hukum pidana internasional
Dilansir dari situs Fakultas Hukum UMSU, hukum pidana internasional adalah cabang hukum yang mengatur tindak kejahatan yang bertentangan dengan norma hukum internasional.
Secara umum, hukum ini mencakup semua tindakan yang bertentangan dengan hukum komunitas internasional.
Adapun tindakan yang dimaksud ini, meliputi kejahatan perang, genosida, penganiayaan, eksploitasi manusia, agresi, terorisme, dan lain-lain.
Dikutip dari buku Hukum Pidana Internasional (2020) oleh Firman Wijaya dan I Gusti Agung Ngurah Agung, berikut pengertian hukum pidana internasional:
"Hukum pidana internasional adalah kumpulan asas hukum atau kaidah yang mengatur segala bentuk kejahatan internasional."
Penerapan dan penegakan hukum ini didasarkan atas kerja sama sejumlah negara di dunia.
Kesimpulannya, pengertian hukum pidana internasional adalah kumpulan asas hukum yang mengatur segala bentuk tindak pidana kejahatan internasional.
Bisa juga diartikan bahwa hukum pidana internasional adalah kumpulan kaidah yang disepakati sejumlah negara dan berlaku internasional.
Unsur hukum pidana internasional
Dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana (2011) karya Mahrus Ali, berikut empat unsur hukum pidana internasional:
https://www.kompas.com/skola/read/2023/10/25/080000369/hukum-pidana-internasional--pengertian-dan-unsurnya