KOMPAS.com - Hukum pidana internasional berisi kaidah atau asas hukum yang mengatur kejahatan internasional.
Sesuai namanya, kaidah ini tidak berlaku secara nasional atau dalam sebuah negara, melainkan bersifat internasional.
Dikutip dari buku Hukum Pidana Internasional (2014) karya Tolib Effendi, istilah hukum pidana internasional pertama kali diperkenalkan oleh pakar hukum internasional asal Eropa.
Contohnya Friederich Meili pada 1910, Georg Schwarzenberger di 1950, Gerhard Mueller pada 1965, J.P. Francois di 1967, serta Rolling dan Van Bemmelen pada 1979.
Menurut Firman Wijaya dan I Gusti Agung Ngurah Agung dalam buku Hukum Pidana Internasional (2020), pengertian hukum pidana internasional adalah kumpulan kaidah dan asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional.
Hukum pidana internasional merupakan seperangkat aturan mengenai kejahatan internasional beserta penegakannya yang dilakukan negara atas dasar kerja sama antarnegara di dunia.
Baca juga: Asas-asas Hukum Pidana
Dilansir dari buku Dasar-dasar Hukum PIdana (2011) oleh Mahrus Ali, ada empat unsur penting dalam hukum pidana internasional, yakni:
Adapun kaidah atau asas hukum itu harus dijumpai dalam konvensi atau perjanjian internasional yang memang mengatur kejahatan internasional.
Dengan demikian, ada dua hal penting dalam hukum pidana internasional, yaitu:
Hukum pidana internasional merupakan perbuatan yang menurut hukum internasional, baik yang bersifat kebiasaan atau berdasarkan konvensi internasional, diakui sebagai kejahatan internasional.
Pengertian hukum pidana internasional merupakan aspek internasional dalam hukum pidana nasional.
Baca juga: Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.