Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya

Kompas.com - 24/06/2022, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Hukum adalah peraturan berupa norma atau sanksi yang dibuat untuk mengatur perilaku manusia dan menjaga ketertiban.

Agar mencapai pengertian yang lebih baik, hukum digolongkan menjadi beberapa kelompok. Ini ditujukan untuk mempermudah penerapan hukum dalam kehidupan manusia.

Ada hukum tertulis dan tidak tertulis, penggolongan hukum ini berdasarkan bentuk atau wujudnya.

Hukum tertulis

Menurut Holijah dalam buku Studi Pengantar Ilmu Hukum (2021), hukum tertulis disebut pula statute law atau written law.

Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam perundang-undangan. Adapun penulisan hukum ini ada yang sudah dilakukan pembukuan (dikodifikasi) atau belum.

Pembukuan ini dimaksudkan untuk mengelompokkan jenis hukum tertentu ke dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Agar diperoleh kepastian, penyederhanaan, serta kesatuan hukum.

Baca juga: Subyek Hukum: Pengertian, Kategori, dan Contohnya

Dengan demikian, hukum tertulis memudahkan penegak hukum untuk memberi hukuman atau sanksi yang adil berdasarkan peraturan yang sudah tertulis.

Seperti namanya, jenis hukum ini pastinya sudah tercatat dalam peraturan negara. Contoh hukum tertulis adalah undang-undang.

Salah satu kekurangan hukum ini ialah sulitnya mengadili seorang pelaku kejahatan, di mana kasusnya belum diatur secara tertulis dalam undang-undang.

Hukum tidak tertulis

Dikutip dari buku Negara Hukum dalam Pemikiran Politik (2020) karya Thomas Tokan Pureklolon, hukum tidak tertulis adalah hukum yang muncul dan tumbuh seiring berjalannya waktu.

Jenis hukum ini disebut pula unstatutery law atau unwritten law. Merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat.

Meski tidak tertulis, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap jenis hukum ini tergolong tinggi, Sebab mereka telah memercayai dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: 10 Jenis Penggolongan Hukum

Hukum tidak tertulis dapat pula disebut hukum adat istiadat. Karena sifatnya yang diwariskan atau diberikan secara turun-temurun.

Kelemahan hukum tidak tertulis adalah inkonsistensi. Artinya hukum ini bersifat fleksibel  karena tidak tertulis, sehingga bisa diubah sewaktu-waktu tergantung kepentingan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

3 Wujud Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

4 Struktur Pelindung Mata, Apa Saja Itu?

Skola
Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Macam-macam Gangguan Telinga dan Penyebabnya

Skola
Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Sifat-sifat Kebudayaan beserta Contohnya

Skola
5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

5 Cara Penerapan Ragam Hias pada Bahan Tekstil

Skola
Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Mengenal 4 Jenis Seni Grafis

Skola
Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Mengenal 5 Tema dalam Seni Lukis

Skola
Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Faktor Risiko, Diagnosis, dan Pencegahan Kleptomania

Skola
Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Pengertian, Gejala, Penyebab dari Kleptomania

Skola
Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Pengertian dan Gejala Cairan Paru-paru atau Efusi Pleura

Skola
Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Model Komunikasi Newcomb: Asumsi dan Contohnya

Skola
Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Apa yang Dimaksud dengan Anak Mandiri?

Skola
Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Skola
5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

Skola
Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com