Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kualifikasi Delic Jure Gentium dalam Hukum Pidana Internasional

Kompas.com - 05/07/2022, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Hukum pidana internasional adalah asas atau kaidah hukum untuk mengatur kejahatan internasional.

Selain memuat asas atau kaidah, hukum pidana internasional juga berisi upaya penegakan yang dilakukan berbagai negara dalam mengadili sebuah tindak kejahatan.

Menurut Mahrus Ali dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana (2011), empat unsur penting dalam hukum pidana internasional adalah:

  1. Hukum pidana internasional memuat kaidah dan asas hukum
  2. Obyek yang diaturnya adalah tindak pidana atau kejahatan internasional
  3. Subyek hukumnya berupa pelaku kejahatan
  4. Tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan oleh hukum pidana itu sendiri.

Salah satu istilah penting dalam hukum pidana internasional adalah delic jure gentium.
Apa maksudnya?

Delic jure gentium dalam hukum pidana internasional

Dikutip dari buku Hukum Pidana Internasional: Suatu Studi Awal (2020) oleh I Made Pasek Diantha, delic jure gentium adalah kualifikasi kejahatan internasional.

Baca juga: Pengertian Hukum Pidana Internasional

Awalnya istilah ini hanya berlaku untuk piracy atau pembajakan di laut lepas.

Berdasarkan hukum internasional, bajak laut menjadi musuh umat manusia (hostis humani generis). Oleh sebab itu, masyarakat menganggapnya sebagai delik de jure gentium, di mana seluruh negara berwenang menghukumnya.

Menurut Firman Wijaya dan I Gusti Agung Ngurah Agung dalam buku Hukum Pidana Internasional (2020), kualifikasi delic jure gentium dalam hukum pidana internasional adalah:

  1. Perbudakan
  2. Piracy (pembajakan di laut lepas)
  3. Kejahatan perang.

Adapun tiga jenis kejahatan internasional itu sesuai dengan hukum kebiasaan internasional. 

Sehingga kejahatan yang dikategorikan sebagai delic jure gentium memberi arti bahwa pelaku kejahatan bisa diadili di negara mana pun ia berada.

Baca juga: Mahkamah Pidana Internasional dan Hukumnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

Skola
Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Skola
Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Apa Itu Kalimat dan Bagaimana Contohnya?

Skola
Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Lembaga Legislatif: Pengertian dan Fungsinya

Skola
Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com