KOMPAS.com - Hukum pidana internasional adalah asas atau kaidah hukum untuk mengatur kejahatan internasional.
Selain memuat asas atau kaidah, hukum pidana internasional juga berisi upaya penegakan yang dilakukan berbagai negara dalam mengadili sebuah tindak kejahatan.
Menurut Mahrus Ali dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana (2011), empat unsur penting dalam hukum pidana internasional adalah:
Salah satu istilah penting dalam hukum pidana internasional adalah delic jure gentium.
Apa maksudnya?
Dikutip dari buku Hukum Pidana Internasional: Suatu Studi Awal (2020) oleh I Made Pasek Diantha, delic jure gentium adalah kualifikasi kejahatan internasional.
Baca juga: Pengertian Hukum Pidana Internasional
Awalnya istilah ini hanya berlaku untuk piracy atau pembajakan di laut lepas.
Berdasarkan hukum internasional, bajak laut menjadi musuh umat manusia (hostis humani generis). Oleh sebab itu, masyarakat menganggapnya sebagai delik de jure gentium, di mana seluruh negara berwenang menghukumnya.
Menurut Firman Wijaya dan I Gusti Agung Ngurah Agung dalam buku Hukum Pidana Internasional (2020), kualifikasi delic jure gentium dalam hukum pidana internasional adalah:
Adapun tiga jenis kejahatan internasional itu sesuai dengan hukum kebiasaan internasional.
Sehingga kejahatan yang dikategorikan sebagai delic jure gentium memberi arti bahwa pelaku kejahatan bisa diadili di negara mana pun ia berada.
Baca juga: Mahkamah Pidana Internasional dan Hukumnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.