Oleh : Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi
KOMPAS.com - Anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan sebuah bangsa. Karena itu, kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan seorang anak harus diutamakan.
Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mewujudkan harapannya.
Banyak di antaranya yang mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat serta mendapatkan pendidikan yang terbaik. Terutama anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Selain itu, akibat perang dan pertikaian yang terjadi di beberapa negara juga menyebabkan banyak anak-anak yang menjadi korban. Hak-hak mereka terabaikan sehingga menjadi korban kekerasan.
Dikutip dari buku Hukum Anak Indonesia (2003) oleh Darwan Prints, pada tanggal 20 November 1989, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengesahkan Convention On The Rights of The Child atau Konvensi Hak Anak yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia.
Baca juga: Ciri-Ciri Masa Kanak-Kanak Anak Perempuan
Konvensi Hal Anak merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh PBB, secara resmi memberikan hak-hak kepada anak-anak di seluruh dunia.
Dokumen ini telah disetujui oleh hampir seluruh pemimpin negara yang ada di dunia, termasuk Indonesia yang ikut menandatangani pada tahun 1996.
Dilansir dari situs resmi United Nations Children's Fund (UNICEF), terdapat 54 Pasal Konvensi Hak-hak anak yang terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
Hak-hak anak menurut Konvensi Hak Anak dikelompokkan dalam empat kategori, sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.