KOMPAS.com - Mahkamah Pidana Internasional merupakan badan peradilan internasional, yang sifatnya permanen dan memiliki sejumlah kewenangan tertentu. Didirikan untuk mengadili beberapa jenis tindak pidana internasional.
Mahkamah Pidana Internasional termasuk peradilan internasional HAM. Mahkamah Pidana Internasional dibentuk berdasarkan Statuta Roma 2002. Dalam statuta tersebut dijelaskan yurisdiksi tindak pidana yang menjadi kewenangan badan peradilan ini.
Apa itu Mahkamah Pidana Internasional?
Melansir dari situs Ask DAG! – United Nations, International Criminal Court (ICC) merupakan badan peradilan internasional yang bersifat independen, dengan yurisdiksi atas orang yang didakwa melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan perang.
International Criminal Court tidak berafiliasi dengan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), karena ICC adalah badan peradilan independen. Selain itu, ICC juga tidak memihak kelompok atau negara tertentu.
Baca juga: Kebijakan Perdagangan Internasional Bidang Ekspor dan Impor
Sebelum mengadili sebuah kasus tindak pidana, International Criminal Court (ICC) akan menyerahkan kasus tersebut ke Pengadilan Nasional suatu negara. Hal ini dilakukan supaya Pengadilan Nasional tidak merasa jika kewenangannya dalam mengadili pelaku dilanggar oleh ICC.
Menurut Didi Prasatya dalam jurnal Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme (2013), ICC baru bisa menjalankan fungsinya, jika Pengadilan Nasional tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Artinya ketika ada pelaku tindak pidana internasional yang harus diadili, namun Pengadilan Nasional di negara pelaku tidak mau mengadili, serta tidak mampu, barulah Mahkamah Pidana Internasional dapat menjalankan fungsinya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Statuta Roma 2002, Mahkamah Pidana Internasional mempunyai yurisdiksi yang akan terbatas pada kejahatan paling serius dan menjadi perhatian masyarakat internasional. Yurisdiksi tersebut adalah:
Baca juga: Mengenal Selat Dardanella sebagai Perairan Internasional
Selanjutnya dalam Pasal 12 Statuta Roma 2002, dijelaskan jika Mahkamah Pidana Internasional hanya memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah negara pihak Statuta Roma 2002, atau kejahatan yang dilakukan pelaku di negara pihak Statuta Roma 2002.
Dalam jurnal Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemimpin Negara terkait dengan Kejahatan Perang dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional (2019) karya Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni, dkk, disebutkan ada dua prinsip pemberlakuan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, yakni:
Atas dua hal inilah, Mahkamah Pidana Internasional berdasarkan yurisdiksinya bisa menangani serta mengadili kasus tindak pidana internasional.
Baca juga: Asas-Asas Hubungan Internasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.