Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas-Asas Hubungan Internasional

Kompas.com - 01/04/2021, 13:53 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hubungan internasional adalah hubungan yang terjalin antar negara-negara di dunia, baik bilateral (antar dua negara) maupun multilateral (antar banyak negara).

Hubungan internasional diatur dalam hukum internasional dan juga dilandasi oleh asas-asas internasional berupa asas teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum. Berikut penjelasannya: 

Asas territorial seperti namanya adalah asas yang mewajibkan suatu negara yang terlibat dalam hubungan internasional tetap berkuasa di teritorinya (wilayah).

Dilansir dari situs American Society of International Law, asas teritorial menyatakan bahwa suatu negara dapat mengatur masalah perdata dan pidana dalam batas kedaulatannya.

Misalnya seorang penjahat dengan kewarganegaraan asing melakukan kejahatan di Indonesia. Maka Indonesia berhak menerapkan yurisdiksinya (kewenangan) pada penjahat tersebut. Asas territorial juga berarti negara lain tidak boleh mencampuri dan melanggar batas wilayah suatu negara.

Asas kebangsaan adalah asas yang menyatakan bahwa seorang warga negara akan selalu terikat dengan bangsanya walaupun ia berada di luar negeri.

Misalkan seseorang dengan kebangsaan Indonesia pergi ke Amerika dan melakukan hal yang sah secara hukum di Amerika, namun melanggar hukum di Indonesia. Maka orang tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia atau negara asalnya.

Adanya asas kebangsaan juga memungkinkan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk turut serta dalam pemilu. Pemilu di luar negeri tetap bisa dilangsungkan dengan menyesuaikan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Baca juga: Asas-Asas Perjanjian Internasional

Dalam buku Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional (2019) oleh Setyo Widagdo dan kawan-kawan, asas kepentingan umum menyatakan bahwa negara-negara dalam hubungan internasional dapat mengatur kehidupan bermasyarakat dengan mengutamakan kepentingan umum.

Sehingga adanya pelanggaran ataupun ancaman terhadap hal-hal yang merupakan kepentingan umum dapat disesuaikan hukumnya tanpa terikat batas wilayah suatu negara.

Ketiga asas tersebut harus dipenuhi dalam hubungan internasional untuk menunjang kesejahteraan negara yang mengikutinya. Tanpa adanya asas-asas internasional, hubungan internasional dapat tidak seimbang di mana negara maju bisa menginvansi urusan negara negara lainnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com