Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asas-Asas Hubungan Internasional

KOMPAS.com - Hubungan internasional adalah hubungan yang terjalin antar negara-negara di dunia, baik bilateral (antar dua negara) maupun multilateral (antar banyak negara).

Hubungan internasional diatur dalam hukum internasional dan juga dilandasi oleh asas-asas internasional berupa asas teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum. Berikut penjelasannya: 

  • Asas teritorial

Asas territorial seperti namanya adalah asas yang mewajibkan suatu negara yang terlibat dalam hubungan internasional tetap berkuasa di teritorinya (wilayah).

Dilansir dari situs American Society of International Law, asas teritorial menyatakan bahwa suatu negara dapat mengatur masalah perdata dan pidana dalam batas kedaulatannya.

Misalnya seorang penjahat dengan kewarganegaraan asing melakukan kejahatan di Indonesia. Maka Indonesia berhak menerapkan yurisdiksinya (kewenangan) pada penjahat tersebut. Asas territorial juga berarti negara lain tidak boleh mencampuri dan melanggar batas wilayah suatu negara.

  • Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan adalah asas yang menyatakan bahwa seorang warga negara akan selalu terikat dengan bangsanya walaupun ia berada di luar negeri.

Misalkan seseorang dengan kebangsaan Indonesia pergi ke Amerika dan melakukan hal yang sah secara hukum di Amerika, namun melanggar hukum di Indonesia. Maka orang tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia atau negara asalnya.

Adanya asas kebangsaan juga memungkinkan warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk turut serta dalam pemilu. Pemilu di luar negeri tetap bisa dilangsungkan dengan menyesuaikan hukum yang berlaku di negara tersebut.

  • Asas Kepentingan Umum

Dalam buku Hukum Internasional dalam Dinamika Hubungan Internasional (2019) oleh Setyo Widagdo dan kawan-kawan, asas kepentingan umum menyatakan bahwa negara-negara dalam hubungan internasional dapat mengatur kehidupan bermasyarakat dengan mengutamakan kepentingan umum.

Sehingga adanya pelanggaran ataupun ancaman terhadap hal-hal yang merupakan kepentingan umum dapat disesuaikan hukumnya tanpa terikat batas wilayah suatu negara.

Ketiga asas tersebut harus dipenuhi dalam hubungan internasional untuk menunjang kesejahteraan negara yang mengikutinya. Tanpa adanya asas-asas internasional, hubungan internasional dapat tidak seimbang di mana negara maju bisa menginvansi urusan negara negara lainnya.

https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/01/135307569/asas-asas-hubungan-internasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke