KOMPAS.com - Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara beberapa negara atau organisasi internasional.
Dalam membuat perjanjian internasional, sejumlah negara yang terlibat harus melewati beberapa tahapan tertentu.
Tahapan tersebut diawali dari proses penjajakan, kemudian berlanjut, hingga tahap akhir dalam sebuah perjanjian internasional adalah tahap penandatanganan.
Menurut Janus Sidabalok dalam buku Hukum Perdagangan (Perdagangan Nasional dan Perdagangan Internasional) (2020), pada dasarnya pembuatan perjanjian internasional dilakukan lewat lima tahapan, yakni:
Berikut penjelasannya:
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, penjajakan adalah tahap awal yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang sedang berunding tentang kemungkinan dibuatnya perjanjian internasional.
Baca juga: Asas-Asas Perjanjian Internasional
Dikutip dari buku Hukum Perjanjian Internasional: Sebuah Pengantar (2012) oleh Malahayati, tahap penjajakan dilakukan lewat inisiatif instansi atau lembaga pemerintahan.
Tujuan dilakukannya penjajakan adalah pertukaran pikiran mengenai berbagai masalah yang akan dituangkan dalam perjanjian internasional tersebut.
Adalah tahap kedua dalam pembuatan perjanjian internasional. Perundingan dilaksanakan untuk membahas substansi serta permasalahan teknis yang akan disepakati dalam perjanjian.
Intinya, perundingan ditujukan untuk mencapai kesepakatan atas materi yang barangkali belum disepakati bersama dalam tahap penjajakan.
Rumusan naskah adalah hasil kesepakatan dalam perundingan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Pada tahap ini, beberapa hal yang telah disepakati, sejumlah materi yang belum disetujui, serta agenda perundingan berikutnya akan dicatat oleh perwakilan masing-masing pihak.
Baca juga: Pengertian Perjanjian Ekstradisi dan Manfaatnya bagi Indonesia
Adalah tahap penerimaan naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati kedua belah pihak.
Dalam perundingan bilateral kesepakatan atas naskah awal perundingan biasa disebut "Penerimaan". Kesepakatan ini diperlihatkan lewat pembubuhan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional, oleh ketua delegasi masing-masing pihak.
Sedangkan dalam perundingan multilateral, proses penerimaan merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
Merupakan tahap akhir dalam perjanjian internasional.
Dalam perundingan bilateral, tahap penandatanganan merupakan proses pendelegasian naskah perjanjian internasional yang telah disepakati kedua belah pihak.
Sementara dalam perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukanlah bentuk pengikatan diri sebagai negara pihak. Umumnya keterikatan terhadap perjanjian internasional dilakukan lewat pengesahan atau ratifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.