Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

Kompas.com - 02/03/2023, 07:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Hampir sebagian besar pendapatan negara Indonesia didasarkan pada pemerolehan pajak.

Selain itu, sumber penerimaan negara lainnya adalah pungutan resmi selain pajak. Contoh pungtan resminya adalah retribusi serta bea dan cukai.

Tahukah kamu apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya?

Apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya?

Dilansir dari situs Dirjen Pajak, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa dan didasarkan pada undang-undang.

Imbalan yang diperoleh setelah pembayaran pajak, tidaklah didapatkan secara langsung. Keuntungan pajak diutamakan untuk keperluan negara juga kemakmuran rakyat.

Baca juga: 6 Perbedaan Pajak dan Retribusi

Salah satu contoh pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dikenakan dalam transaksi jual beli barang dan jasa.

Menurut Mujiyati dan Abdul Aris dalam buku Seluk Beluk Perpajakan Indonesia (2021), perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya adalah:

Pajak Pungutan resmi lainnya
Pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang Pungutan resmi didasarkan pada peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau peraturan kepala daerah
Tidak ada imbalan jasa (prestasi) secara langsung setelah membayar pajak Ada imbalan langsung yang diberikan kepada masyarakat
Perhitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak Perhitungan pungutan resmi dilakukan langsung oleh pemerintah nasional atau daerah
Jatuh tempo pembayaran pajak sesuai dengan tahun fiskal Untuk pungutan resmi, pembayarannya dilakukan sesuai pemakaian
Pembayaran pajak sifatnya memaksa Pungutan resmi bersifat sebagai pungutan yang disesuaikan dengan kebijakan
Sanksi hukum pajak diatur dalam undang-undang. Saksi hukum untuk pungutan resmi diatur lewat kebijakan pemerintah, seperti peraturan pemerintah daerah.

Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com