www.kompas.com
Salah satu perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya adalah sifatnya. Pembayaran pajak bersifat memaksa sedangkan pungutan resmi sifatnya pungutan.(KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+