Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Salah satu perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya adalah sifatnya. Pembayaran pajak bersifat memaksa sedangkan pungutan resmi sifatnya pungutan.
(KOMPAS.com/Vanya Karunia Mulia Putri)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+