Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya

KOMPAS.com - Hampir sebagian besar pendapatan negara Indonesia didasarkan pada pemerolehan pajak.

Selain itu, sumber penerimaan negara lainnya adalah pungutan resmi selain pajak. Contoh pungtan resminya adalah retribusi serta bea dan cukai.

Tahukah kamu apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya?

Apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya?

Dilansir dari situs Dirjen Pajak, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa dan didasarkan pada undang-undang.

Imbalan yang diperoleh setelah pembayaran pajak, tidaklah didapatkan secara langsung. Keuntungan pajak diutamakan untuk keperluan negara juga kemakmuran rakyat.

Salah satu contoh pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dikenakan dalam transaksi jual beli barang dan jasa.

Menurut Mujiyati dan Abdul Aris dalam buku Seluk Beluk Perpajakan Indonesia (2021), perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya adalah:

https://www.kompas.com/skola/read/2023/03/02/070000769/perbedaan-pajak-dengan-pungutan-resmi-lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke