KOMPAS.com - Pajak dan retribusi berkontribusi bagi perkembangan ekonomi. Keduanya sama-sama merupakan pungutan.
Kas atau pendapatan pemerintah, salah satunya didapat dari pembayaran pajak dan retribusi dari masyarakat.
Tahukah kamu bahwa pajak dan retribusi itu berbeda?
Menurut Moh. Taufik dalam buku Dasar-dasar Hukum Pajak (2022), pajak adalah kontribusi wajib rakyat pada kas negara.
Oleh karena bersifat wajib, pelaksanaan pemungutan pajak bisa dipaksakan dan diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Contoh pajak adalah PPh dan PPN.
Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
Sementara retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah.
Jasa atau pemberian izin ini tidak ditujukan ke semua orang, melainkan hanya ke sejumlah orang pribadi atau badan yang berkepentingan.
Contohnya retribusi parkir dan sampah.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berikut pengertian pajak:
"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Baca juga: Mengenal Pajak Karbon di Indonesia
Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (64) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut pengertian retribusi:
"Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan."
Sebutkan 2 perbedaan pajak dan retribusi!
Dua perbedaan pajak dan retribusi terletak pada dasar hukum serta pengertiannya.
Segala aturan mengenai pajak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan retribusi diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau peraturan daerah.
Dilansir dari buku Kebijakan Adminstrasi dan Perpajakan Daerah di Indonesia (2021) karangan Chairil Anwar Pohan, berikut beberapa perbedaan pajak dan retribusi:
Pembeda | Pajak | Retribusi |
Dasar hukum | UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2021, serta UU Nomor 10 Tahun 2020 | UU Nomor 28 Tahun 2009 |
Sifat paksaan | Pajak dapat dipaksakan, karena bersifat wajib | Retribusi dapat dipaksakan kepada mereka yang mendapat manfaat ekonomis |
Imbalan | Tidak langsung diterima | Langsung diterima |
Fungsi | Membiayai pengeluaran negara dan masuk APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) | Membiayai pengeluaran umum yang berkaitan dengan retribusi, dan masuk APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) |
Penerima | Pemerintah pusat | Pemerintah daerah |
Baca juga: Pungutan Resmi Selain Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.