KOMPAS.com – Sebagian besar masyarakat pastinya sudah tahu, bahwa sumber pendapatan negara Indonesia salah satunya melalui pemungutan pajak.
Terdapat pungutan resmi lain selain pajak yang juga menjadi sumber pendapatan negara Indonesia. Pungutan resmi tersebut antara lain:
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, retribusi merupakan pungutan pajak daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Pemungutan retribusi juga diatur oleh undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun obyek retribusi dibedakan menjadi tiga, yaitu:
Jasa umum merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Baca juga: Jenis-Jenis Belanja Negara
Jenis-jenis retribusi umum adalah retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pelayanan pendidikan, dan lain-lain.
Jasa usaha merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial.
Prinsip komersial meliputi pelayanan dengan memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Jenis-jenis retribusi jasa usaha antara lain retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, dan lain-lain.
Perizinan tertentu merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas suatu kegiatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan